Kasi Intel Kejari OKU, Abu Nawas SH., Berikan Materi Penyuluhan Hukum Bimbingan Teknis Kepada Kepala Madrasah

oleh -1121 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) memberikan materi di acara penyuluhan hukum bimbingan teknis dalam hal penguatan kepala Madrasah pada madrasah dilingkungan kantor Kementerian agama Kabupaten OKU, bertempat di Aula Simponi Baturaja Kabupaten OKU. Senin (13/1/2020) Pukul 13.00 WIB.

Acara penyuluhan hukum bimbingan teknis tersebut yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Kabupaten OKU, di hadiri dan diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Bayu Pramesti, SH., diwakili Kasi Intelijen Abu Nawas, SH., Kepala Kementerian Agama diwakili oleh ibu Hj. Yanuartini, S.Pd, M.Pd.I, Kasi Pedmad Kementerian Agama Kabupaten OKU Para kepala Madrasah sebanyak lebih kurang 85 (delapan puluh lima) peserta.

Baca Juga :  Wabup OKU lakukan Giat Safari Ramadhan 1440 H/2019 M di Masjid AT-TAQWA

Pertama – tama acara diawali dengan kata sambutan dari Kepala Kementerian Agama Kabupaten OKU yang diwakili oleh ibu Hj.Yanuartini, S.Pd, M.Pd.I., Kasi Pedmad Kementerian Agama Kabupaten OKU sekaligus membuka acara kegiatan tersebut.

Dilanjutkan pengisian dan pemaparan materi dari Narasumber yang di sampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari OKU Abu Nawas, SH.,

Didalam penyampaian Kasi intelijen adalah : Keputusan direktur jenderal pendidikan islam No : 7330 tahun 2019 tentang pengelolaan bantuan operasional sekolah pada Madrasah tahun 2020. Undang – undang No.31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana Korupsi. UU NO 19/2016 Ttg perubahan UU NO. 11 tahun 2008 Tentang ITE,. UU NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 200 tentang perlindungan anak.

Baca Juga :  Peduli Korban Kebakaran Di Karang Anyar Tangga Buntung SMKN 7 Berikan Sembako

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, acara berjalan lancar dan aman. (SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.