Kasat Lantas Polres OKU AKP Sutrisman SH.MM., Pengguna Kendaraan Bermotor Dilarang Menggunakan Kinalpot Brong

oleh -3801 Dilihat

Baturaja, Penasriwijaya.com – Dalam pencegahan dan menghimbau serta penertiban Lalulintas dan Ke disiplin bagi Pengguna kendaraan roda Dua di jalan raya serta menggunakan kinalpot Brong, (Recing), khususnya bagi masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kab.OKU) Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K., melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres OKU AKP Sutrisman SH.MH., menghimbau.

“Bagi masyarakat yang menggunakan kinalpot Brong kami menghimbau untuk tidak lagi menggunakannya, kalau kita dari pihak Satlantas mendapati hal itu, kita akan proses dan apa bila akan di ambil silahkan saja tapi dalam waktu satu bulan, baru motor tersebut bisa diambil di Satlantas, “hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar tersebut,” sampai Kasat Lantas Polres OKU, AKP Sutrisman SH.MH. saat di wawancara Penasriwijaya.com. Jum’at (18/3/2022).

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Tinjau Peresmian Kampung Tangkal Covid 19 di Kabupaten Ogan Ilir

“Hal itu juga mengakibatkan kebisingan bagi masyarakat, apalagi tidak lama lagi, kita akan memasuki bulan suci Ramadhan, dan itu dapat mengganggu aktivitas peribadatan sholat Tarawih masyarakat, dan itu sudah pasti,” jelas Kasat Lantas.

Kasat Lantas juga menambahkan, bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan roda empat maupun roda Dua agar tidak membeli kendaraan dengan surat sebelah,” pungkas Kasat Lantas Polres OKU. (PS@di)

 

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.