Kapolres OKU Pimpin Upacara PTDH Personel Polres OKU

oleh -571 Dilihat

Baturaja, penasriwijaya.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H., memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah satu Personel Polres OKU. Senin (06/03/2023) sekira Pukul 08:00 WIB.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari salah satu Personel Polres OKU tersebut dilaksanakan di Halaman Apel Markas Kepolisian Resor (Mapolres) OKU dengan dihadiri oleh Waka Polres OKU Kompol Farida Aprillah, S.H., para PJU, Kapolsek jajaran dan peserta upacara dari personel Polres OKU dan Polsek jajaran,” kata Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin, S.H.

Baca Juga :  Ketua Serta Anggota DPRD Menerima Dan Menyambut Baik Kunjungan PLH Bupati OKU

Personel yang dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas nama Brigadir Defri Kurnia Akbar yang merupakan anggota Satuan Samapta Polres OKU.

PTDH terhadap personelnya itu karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas lebih dari 30 hari. Bahkan sampai saat ini yang bersangkutan tidak pernah masuk Dinas.

Untuk menegakkan kedisiplinan, kita memberikan tindakan tegas. Sebelum dilaksanakan PTDH telah dilaksanakan prosedur tahapan dan ketentuan sesuai Perundang – undangan.
Keputusan ini dilaksanakan atas dasar dari berbagai azas. “Yaitu azas kepastian hukum, azas Kamanfaatan dan azas keadilan,”ujar Kasi Humas Polres OKU AKP.

Baca Juga :  Bupati OKU Hadiri Rapat Paripurna Ke VI Dalam Rangka Pembahasan Raperda Kab.OKU

Sementara Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H., dalam amanatnya menyampaikan Untuk menjadi anggota Polri saya menghimbau apa yang telah dilakukan oleh rekan kita ini jangan ditiru, semua ketentuan dan aturan-aturan kepolisian semua dilaksanakan jangan melakukan pelanggaran yang dapat menyebabkan rekan-rekan di PTDH.

Saya mengingatkan bahwa pada diri rekan masing – masing melekat suatu tugas yaitu pembinaan personel agar dapat lebih meningkat pengetahuannya, skillnya dan juga membina anggotanya yang sudah dinilai menyimpang dari aturan – aturan yang ada. Jadi seluruh personel tidak ada lagi yang di PTDH,” tegas Kapolres OKU.(PS@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.