Kapolda Sumsel Menindak Tegas Pengedar Narkotika Dalam Kurun Waktu Satu Bulan

oleh -3508 Dilihat

Palembang, Penasriwijaya.com – Di Jalan Demang Lebar Daun Rumah Makan Sri Melayu Kelurahan Srijaya.Kecamatan ilir Barat I Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (15/08/2019). Ditnarkoba Polda Sumsel membekuk 4 orang tersangka pengedar narkoba jenis shabu dan ekstasi.

Barang bukti yang diamankan berupa shabu seberat 4 kg, ekstasi 5.000 butir, buku tabungan BCA, atm BCA, 2 sepeda motor, dan 6 unit hp dari tangan para tersangka tersebut.

Bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada dua warga Pekanbaru-Riau yang akan mengirimkan narkoba ke Palembang dengan menggunakan sepeda motor berboncengan menuju Palembang,’’ Kata Kapolda Sumsel Irjen.Pol.Drs.Firli. SH.MSi.

Kapolda Sumsel dengan tegas akan menindak pengedar narkotika di wilayahnya dalam kurun waktu satu bulan setengah masa jabatannya dia telah membuktikan dan mengamankan lebih kurang 30 kilogram shabu oleh jajarannya. Baru beberapa hari lalu Kapolda mengamankan pengedar narkoba dari lapas dan menyita aset pelaku sebanyak 8 milyar dari jaringan Danil, kini Kapolda dan jajarannya mengamankan 4 kg sabu dan 5000 butir ekstasi yang masuk ke Palembang. Itu bukti Kapolda dengan tegas dan serius menangani pengedar narkotika diwilayahnya.

Baca Juga :  Pastikan Karhutla Menurun, Dandim 0430 Banyuasin Patroli Udara

Menurut Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli, dia akan melindungi warga negara Indonesia dengan segenap tumpah darah dari peredaran narkoba.

Kapolda juga mengatakan narkoba ini tidak akan ada habisnya apabila masih banyak permintaan dari masyarakat itu sendiri. Beliau berulang-ulang menegaskan agar membina dan mendidik masyarakat biar masyarakat tidak terjerumus ke dalam pemakaian narkoba ini.

Dengan adanya pendidikan kepada masyarakat dengan bahayanya narkoba dan mengubah pola pikir masyarakat mudah-mudahan tidak ada lagi permintaan dari masyarakat akan adanya narkoba masuk ke Palembang. Barusan ini buktinya ada pemasok lagi dari Pekanbaru Riau ke Palembang. Itukan pasti ada permintaan dari warga Palembang.

“Jadi saya berharap pihak-pihak yang berkompeten bisa memberikan pengajaran dan dampak bahaya dari narkoba kepada masyarakat,” tandasnya.

Sedangkan menurut Kombes Pol Farman Ditnarkoba Polda Sumsel, Tim Ditresnarkoba menangkap 2 orang warga Pekanbaru Riau membawa shabu dan ekstasi masuk ke Palembang dengan menggunakan sepeda motor (R2). Pada tanggal 6 Agustus 2019 ada laporan masyarakat akan adanya pengiriman 4 kilogram shabu dan 5000 ekstasi dari Pekanbaru ke Palembang.

Baca Juga :  Baru Tiga Hari Mendekam Dibalik Jeruji Besi Alan Menikah Dengan Pujaan Hati

Lalu pada tanggal 8 Agustus 2019 tim berangkat ke perbatasan Jambi dan Sumsel yakni Bayung Lincir untuk melakukan penyidikan lebih lanjut. Dan pada keesokan harinya Jumat tanggal 9 Agustus 2019 sekitar pukul 14.30 WIB, tim melakukan pengejaran dan penghadangan.

‘’Dan, tepat di Polsek Talang Kelapa Banyuasin dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saudara Randi Arpan umur 28 tahun, pernah bekerja di Dinas Dukcapil Kabupaten Siak dengan alamat Jalan Taskurun III Nomor 6 Pekanbaru, dan Suherman 32 tahun alamat Jalan Balai Kayang Kabupaten Siak Riau. Mereka mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja berboncengan,’’ jelas Farman.

Lalu, saat petugas melakukan penggeledahan tas ransel bawaan mereka, didapati 4 bungkus besar narkotika dalam kemasan hijau dan 5 bungkus ekstasi Minion warna kuning. Lalu dilakukan pengembangan dengan kontrol delivery ke alamat yang dituju. Lalu berhasil dilakukan penangkapan atas nama Julian Efendi 34 tahun alamat Jalan Booster Warung Pojok Alang-Alang Lebar Sukarame Palembang dengan TKP di Empek-Empek Elen Karya Jaya Kertapati.

Baca Juga :  Bawaslu Kab OKU Beserta Tim Tertibkan APK Yang di Duga Melanggar

Dari tersangka Julian Efendi dilakukan pengembangan kembali sekitar pukul 23.00 WIB dan ditangkap kembali atas nama Adiansyah 35 tahun alamat Jalan Depaten Lama 27 Ilir Palembang dengan TKP di 26 Ilir Talang Semut.

Lalu selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumsel guna pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan 4 kilogram shabu, 5000 ekstasi, 2 unit sepeda motor Kawasaki Ninja dan Yamaha Jupiter Z, buku tabungan BCA dan ATM dan 6 unit Hp. Pasal yang dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 122 ayat 2, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.

‘’Dari 4 kilogram shabu dan 5000 ekstasi ini dapat menyelamatkan 34 ribu anak bangsa,” tutup Kombes pol Farman. (Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.