Kapolda Sumsel Kunjungi Polres Musi Banyuasin Lakukan Pencegahan dan Penegakan Hukum Melanggar UU Migas

oleh -3248 Dilihat

Musi Banyuasin, Penasriwijaya.com – Kedatangan kepala kepolisian daerah (Kapolda) Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen. Pol. Drs. Firli Msi, ke Polres Musi Banyuasin bersama wakil Bupati Muba serta OPD lainnya dan Kapolres Muba. Selasa (02/09/2019),

Saat di wawancarai awak media terkait adanya kejadian kegiatan masyarakat pengeboran tanpa izin. Kapolda Sumsel mengatakan, pengeboran minyak tanpa izin kalau kita petakan pengeboran minyak tanpa izin ada dua.

Satu sumur tua yang dimanfaatkan oleh masyarakat atau rakyat, kedua adanya masyarakat yang membuat sumur baru, kedua-duanya sebenarnya pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres OKU Sosialisasi Di SMA 1: Stop Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak

Untuk itu saya Kapolda sumsel memerintahkan Kapolres dan dari seluruh kejadian totalnya sampai hari ini yang sudah masuk laporan kejadian ada enam perkara. Empatnya, satunya sudah di limpahkan ke kejaksaan tinggal sidang .tiga perkara sudah lama tapi baru di laporkan lagi ,sehingga buktinya tidak kita temukan, sehingga kita hentikan .

lanjut Kapolda sumsel ada dua perkara baru tanggal 2 Agustus kemarin dan tanggal 1 September 2019 yang baru terjadi, saya perintahkan pada Kasat serse Polres Muba berkerjasama dengan dibeckup oleh Polda sumsel kita lakukan pencegahan dan penegakan hukum tegas .karena itu ada tiga hal yang dilanggar .satu masalah undang-undang Migas undang-undang nomor 22 tahun 2001 terkait, jasa pengangkutan minyak bumi dan gas tindak pidananya diancam diatas 5 tahun.

Baca Juga :  Bupati Dan Kapolres OKU Hadiri Rakornas Karhutla 2019 Di Istana Negara Jakarta

Kalau masyarakat penambang masyarakat pengeboran ini bisa melakukan kegiatan dengan cara memberikan sesuatu kepada orang lain supaya orang lain tidak melakukan kegiatan itu namanya suap pasal 5 UUD 31 ini juga kita sanksi.

Tambahnya Kapolda, “tindakan pengeboran tanpa izin ini, kejahatan merugikan keuangan negara, itu yang harus di tindak tegas “bayangkan berapa banyak minyak yang di sedot dari bumi musi Banyuasin tanpa bayar pajak, ini kejahatan serius, merugikan lingkungan hidup, kejahatan tindak korupsi merugikan keuangan negara. Jadi tidak hanya aparat penegak hukum saja yang menindak lanjuti namun BP Migas harus juga serius”, tegas Kapolda.(Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.