Kanit Reskrim Polres Banyuasin Tekan Berita HOAK Melanggar UU ITE

oleh -1237 Dilihat

Banyuasin, Penasriwijaya.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Banyuasin AKBP Danny H Ardiantara B Sianipar DIk, melalui Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Banyuasin IPTU.Fausiah Tamal, didampingi Bhabinkamtibmas Kedondong Raye dan anggota lainnya, melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Banyuasin

Giat itu diikuti dari mulai kalangan pelajar sampai kalangan pegawai Swasta, Selasa (3/9/2019).

Penekanan yang disampaikan berkaitan UU ITE No.11 tahun 2008 Ancaman berlaku kepada mereka yang memproduksi kontens hoax dan menyebar luaskan di medsos baik soal berita bohong atau pencemaran nama baik atau penyebarluasan video asusila.

Baca Juga :  Dandim 0430 Banyuasin : Jangan Ada Lahan Yang Terbakar

Diera digitalisasi saat ini, maraknya kontens pemberitaan hoax tersebar luas di Media Sosial (Medsos), untuk itu Polres Banyuasin, menghimbau kepada masyarakat agar lebih jelih memahami sebuah kontens berita dan lebih dewasa mengunakan Medsos”, katanya.

“Adapun Pelanggaran Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) Nomor 11 tahun 2008 tentang batasan penggunaan Medsos.

Pencemaran nama baik dan melakukan hujatan terhadap orang lain, terancam pidana lama 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta,” tegasnya. (Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.