Kajari OKU Meresmikan Rumah Restorative Justice

oleh -2646 Dilihat

Baturaja, Penasriwijaya.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Komering Ulu (OKU). Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH., MH., meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) bertempat di Kantor Lurah Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. Selasa (26/04/2022)

Di Rumah RJ ini, Para Jaksa di Kejari OKU akan menggunakan hati nurani sebagai dasar pertimbangan dalam setiap proses penuntutan hukum serta keadilan hukum yang membawa manfaat dan kepastian hukum untuk semua pihak.

Peresmian rumah restorative justice tersebut dihadiri oleh Plh. Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, S.STP., MM., M.Pd., Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri., Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Hendri Agustian, SH., M.Hum., Kapolres OKU yang diwakili Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Azis dan Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan, Sekda OKU Dr. H. Achmad Tarmizi, Kepala Rutan Baturaja Febriansyah, serta sejumlah Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten OKU dan Camat Baturaja Timur, Serta Lurah Baturaja Lama.

Kajari OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari OKU Armein Ramdhani, SH., MH, dan Kasi Intel Variska Ardina Kodriansyah, SH., MH.,dalam hal itu menyampaikan kepada awak media, bahwa peresmian rumah restorative justice tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga :  Kejari OKU Tetapkan Lima Orang Tersangka Dalam Kegiatan Pengadaan Bibit Tahun 2019 Ke-49 Desa 

“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten OKU yang telah menyediakan fasilitas untuk rumah restorative justice ini, Rumah RJ ini diresmikan karena tidak semua perkara harus diselesaikan melalui jalur hukum,” sampai Kajari OKU.

Tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui restorative justice, yang hanya bisa dilakukan jika tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman dibawah 5 tahun atau hanya diancam pidana denda, nilai kerugian tidak mencapai 2,5 juta, para pelaku tidak pernah di hukum, ada perdamaian diantara kedua belah pihak, ada pemulihan pada kondisi semula (pengembalian barang bukti, pemberian bantuan biaya pengobatan) dan ada respon positif dari masyarakat.

“Tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan melalui RJ diantaranya, jika tindak pidana itu mengancam keamanan negara, merendahkan martabat kepala negara dan wakil kepala negara, atau pimpinan negara sahabat, serta kesusilaan dan mengganggu ketertiban umum, tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, dan tindak pidana yang ada pidana minimalnya,” jelas Kajari OKU.

Baca Juga :  Melakukan Perlawanan Terhadap Polisi Pelaku Penusukan anggota Sabhara Tewas di Tembak

Dipilihnya di Kecamatan Baturaja Timur sebagai tempat didirikannya Rumah RJ karena berdasarkan data statistik tingkat kejahatn di wilayah Kecamatan Baturaja Timur tergolong cukup tinggi. Dan Kelurahan Baturaja Lama dan Desa Tanjung Baru dilakukan sudah sering terjadi musyawarah dalam menyelesaikan tindak pidana yang bersifat ringan tersebut, oleh karena itulah kami disini hadir untuk lebih dekat dengan masyarakat pencari keadilan untuk menegakkan hukum yang berhatinurani dan berkeadilan,” urai Kajari.

Ditambahkan oleh Kajari OKU bahwa kedepan pihaknya bersama Pemkab OKU akan menambah Rumah Restorative Justice di Kabupaten OKU.

Kedepan kita akan mencari lagi (Rumah RJ), dan ini tidak akan mungkin dapat terwujud, tanpa ada dukungan penuh dari Pemkab OKU dan Forkompinda yang lain,” sambung Kajari.

Disampaikan oleh Kajari OKU bahwa hingga saat ini pihaknya telah melakukan restorative justice terhadap 4 perkara.

“Sudah 4 perkara yang kita selesaikan melalui RJ, dan saat ini sedang kita rencanakan (proses) juga yaitu perkara lakalantas,” pungkas Kajari.

Sementara itu Plh Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah menyampaikan bahwa pemerintah daerah sangat mendukung dan apresiasi langkah yang dilakukan pihak Kejari OKU. “Ini adalah terobosan baru dari Kejaksaan Negeri OKU, bagaimana nantinya masyarakat Kabupaten OKU dapat diberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang sebaik-baiknya demi keadilan,”

Baca Juga :  Kapolsek Baturaja Barat,Unit Reskrim Dan Rombongan Adakan Giat Anjang Sana

Teddy Meilwansyah juga memastikan bahwa pihaknya akan mendukung Kejari OKU untuk menambah keberadaan Rumah Restorative Justice di OKU, dan Pemkab siap untuk memfasilitasi pembentukan Rumah RJ.

“Keadilan sesungguhnya bukan di KUHAP dan KUHP, namun dihati sanubari kita masing – masing,” ucap Teddy.

Peresmian Rumah Restorative Justice Kejari OKU sendiri dilaksankan serentak dengan peresmian Rumah Restorative Justice di Kota Palembang dan Kabupaten Lahat, kegiatan peresmian secara serentak itu dipimpin oleh Wakil Kepala Kejati Sumsel, Drs Muhammad Naim, SH, bersama Wali Kota Palembang Harnojoyo dan diikuti secara virtual oleh Kajari Oku serta Forkompinda Kabupaten OKU dan Wakil Bupati Lahat dan Forkompinda Kabupaten Lahat.

Rumah RJ bertujuan sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyarawah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah dan untuk mengembalikan ke keadaan semula dan kembali utuh. Sehingga tidak ada dendam antara pihak yang berperkara (Red/PS@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.