Kajari OKU Melalui Tim Intelijennya Berikan Penyuluhan Tentang Hukum Di Kec.Kedaton Peninjauan Raya

oleh -1114 Dilihat

Baturaja, Penasriwijaya.com – Peran Kejaksaan dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa (DD) yang dialokasikan di anggaran pendapatan dan belanja Negara untuk pencegahan, pemberantasan Korupsi dan tepat sasaran, Kejaksaan Negari (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kab.OKU) memberikan Sosialisasi penyuluhan tentang Hukum di 8 (Delapan) desa Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya.

Acara dalam penyuluhan tentang Hukum tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negara (Kajari) OKU Asnath Anytha ldatua Hutagalung, S.H. M.H., melalui tim intelijen Kejari OKU yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH., beserta anggota jajarannya, bertindak sebagai Narasumber kegiatan penyuluhan hukum, Camat Kedaton Peninjauan Raya, Novri Zaldi, S.STP, M.Si., 8 (Delapan) kepala desa berserta perangkatnya, Pendampingan Desa.

Camat Kedaton Peninjauan Raya, Novri Zaldi, S.STP, M.Si., dalam kata sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran dari Kejaksaan Negari OKU di kecamatan ini, dalam memberikan materi bagi kepala desa dan perangkatnya.

Pentingnya acara ini bertujuan yakni dalam melaksanakan dan pengelolaan dana desa kita Kita tidak main – main, kita perlu Sosialisasi, penyuluhan hukum seperti ini, acara seperti ini, Kan kita bisa menambah pengetahuan di bidang hukum.

“Mari bersama – sama memperhatikan serta mendengarkan yang akan di sampaikan oleh pihak Kejaksaan,
Hal itu bertujuan agar dalam pengelolaan Dana Desa kita semakin benar,” terangnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH., MH., dalam penyampaian awal materinya memaparkan tentang sesuai tugas dan fungsi aparatur Kejaksaan sebagaimana diatur dalam UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, serta kewenangan aparatur Kejaksaan sebagaimana diatur dalam pasal 30 UU No.16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan meliputi kewenangan Di bidang pidana yang terdiri dari melakukan penuntutan; melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang – undang; melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. Sedang di bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Dan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat; pengamanan kebijakan,” jelas Kasi Intel.

Baca Juga :  Penekanan Tombol Sirine Dan Pemotongan Pita Acara Opening Ceremony OKU EXPO Resmi Dibuka

Selain menjelaskan tentang tugas dan fungsi aparatur kejaksaan, Variska juga menjelaskan tentang fokus penggunaan dana desa tahun 2021 yang terdiri dari tiga proritas penggunan dana desa tahun 2021 yang mengacu pada program Sustainable Development Goals (SDGs) Kementerian Desa yang berisi 18 poin yang sejalan dengan SDGs Nasional dengan target tercapainya desa tanpa kemiskinan, kelaparan, keterlibatan perempuan, air bersih dan sanitasi, serta pertumbuhan ekonomi desa yang merata. “SDGs dari Kementerian Desa ini mengarahkan desa agar mampu berinovasi, kelola potensi yang ada di desa agar dapat menjadi income bagi desa dan masyarakat desa, kalau di wilayah Kedaton ini kelola kawasan sungai (Sungai Ogan) agar dapat menjadi tempat wisata, sehingga bisa menjadi sumber pendapatan desa dan masyarakat,” terang Variska.

Baca Juga :  Kajari OKU Bayu Pramesti, SH., Pimpin Sertijab Kasi Pidum

“Kami mengharapkan kepada Kepala desa di Kabupaten OKU ini supaya dalam pelaksanaan dana desa bisa terlaksana dengan baik dan benar. Apabila dalam pengelolaan dana desa tersebut menyimpang “Kan kita sendiri yang susah yang pastinya akan berurusan dengan hukum,” tegasnya.

Kami datang kesini selain untuk memberi materi juga untuk mengingatkan jangan sampai dalam pengelolaan dana desa itu menyimpang. Sebab penegakan hukum represif dilakukan dalam upaya pencegahan supaya penyelewengan tidak terjadi.

Masyarakat di perhatikan dalam mewujudkan kesejahterakan, hal itukan bisa memajukan desa itu sendiri, dengan sendirinaya desa itu akan mandiri,”

Adakan kegiatan – kegiatan desa yang sesuai dengan aturan yang benar dengan melalui Dana desa itu sangat bermanfaat bagi desa itu sendiri,” jangan jadikan dana desa desa untuk kepentingan pribadi,” jelas kasi Intel.

Sementara “Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari OKU Hendri Dunan, SH., dalam hal itu juga menjelaskan,” acuan penanganan tindak pidana korupsi adalah mengacu pada UU No.  31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  junto UU 20 tahun 2001 tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kegiatan yang dilakukan Kejari OKU ini adalah upaya pencegahan tidak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Jangan sampai terjadi adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Jika ada penyimpangan, ditegaskannya maka akan berbenturan dengan hukum

Baca Juga :  Buka Pasar Murah Di Bulan Suci Ramadhan PJ Bupati OKU : Upaya Untuk Membantu Meringankan Beban Masyarakat

“Hingga saat ini alhamdulillah tidak ada laporan masuk di Kejari OKU terkait pengimpangan dana desa di Kecamatan KPR ini, tetap ikuti aturan yang ada, jangan sampai ada indikasi penyimpangan,” ujar Hendri Dunan mengawali materinya.

Menurut Hendri secara umum kecenderungan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa terjadi karena murni kesalahan kepala desa dan tidak murni kesalahan kepala desa. Penyimpangan pengelolaan yang terjadi karena murni kesalahan Kepala Desa dapat dilihat dengan indikasi : Duplikasi anggaran ; penggunaan tidak sesuai peruntukan; meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi, namun tidak dikembalikan; pungutan/ pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten; membuat perjalanan dinas fiktif; mark-up pembayaran honorarium perangkat desa;  mark-up pembelian ATK dan membuat kegiatan atau proyek fiktip dengan menggunakan dana desa.

Sedangkan kecenderungan penyimpangan pengelolaan dana desa yang disebabkan tidak murni kesalahan kepala desa dapat dilihat dengan indikasi : kesalahan bisa terjadi karena kelemahan dalam administrasi keuangan; terjadi kesalahan perencanaan; terjadi kesalahan dalam penyusunan laporan; kesalahan dalam penyusunan spesifikasi pekerjaan dan kesalahan estimasi biaya

“Di Kabupaten OKU sudah ada 5 kepala desa yang terkait masalah hukum, jangan ada lagi kades tersangkut, ingat proses pengadilan tindak pidana korupsi bukan hanya memenjarakan pelaku tindak pidana korupsi, tapi juga mengejar aset pelaku untuk mengembalikan kerugian negara,” tandas Hendri. (SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.