Kajari OKU Berikan Paparan Mengenai Hukum Pemilu

oleh -3692 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Kepala Kejaksaan Negeri Ogan komering Ulu (OKU). Bayu Pramesti SH.berikan Penerangan Hukum Tentang jawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Pemilu dalam UU No.07 tahun 2017 tentang pemilu.

Hadir dalam giat tersebut,Kajari OKU Bayu Pramesti SH, Kasi Intelijen Kejari OKU, Abu Nawas SH,dan para Kasi di Kejari OKU. Panwaslu OKU perwakilan dari Kapolres OKU yang diwakili Kanit Pinkor IPDA Rolli beserta anggota, Ketua Panwaslu OKU.Anggi Yumarta beserta anggota.yang diadakan di Aula Kejari OKU,Kamis (11/04/2019).

Baca Juga :  Danrem 044/Gapo Bersama Unsur Satgas Karhutla Pantau Hotspot Dengan Patroli Udara

Kajari OKU Bayu Pramesti SH. mempemberikan paparan,Penerangan Hukum Tentang jawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Pemilu dalam UU No.07.

Kajari OKU juga mengatakan, Giat ini di selenggarakan guna meningkatkan pemahaman terhadap Hukum dan memahami larangannya,” Jelas Kajari OKU.

Setelah itu acara disambung dengan tanda jawab mengenai hukum, dan selanjutnya do’a bersama (Adi).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.