Kajari OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH., MH., Pimpin Rapat Koordinasi Pakem

oleh -2021 Dilihat

Baturaja, Penasriwijaya.com – Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kajari OKU) Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH., MH., memimpin Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagaamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Wilayah Kabupaten OKU, Kamis (2/12/2021).

Acara kegiatan Pakem yang dilaksankan di Aula Kantor Kejari OKU tersebut, dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama OKU H. Ishak Putih, Ketua MUI OKU KH,. Adimyati Somad, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Dr. Achmad Tarmizi, Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Ustadz Rokhmat Subeki, Kepala Badan Kesbangpol Taufiq Zubir, Koordinator BIN OKU, Kanit Lidik III Satintelkam Polres OKU dan Perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Dalam paparannya, Kajari OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH., MH., selaku Ketua Pakem OKU didampingi Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Adrina Kodriansyah, SH. MH., selaku Wakil Ketua menjelaskan bahwa kewenangan Kejaksaan dalam pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagaamaan dalam masyarakat diatur dalam pasal 30 ayat 3 huruf (d) UU Uu 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Baca Juga :  Konser Trisuaka Dan Nabila Di OKU Berjalan Sukses

Selain itu dijelaskan pula oleh Kajari OKU bahwa dalam peraturan Jaksa Agung nomor : PER-019/A/JA/09/2015 menyatakan bahwa pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dibidang ketertiban dan ketentraman umum.

“Bahwa berdasarkan data rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung Republik Indonesia pada 13 Juni 2016 di Indonesia setidaknya ada 833 aliran kepercayaan dan 215 aliran keagamaan. “Pakem ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kemerdekaan memeluk agama dan kepercayaan dalam ruang privat, namun Pakem bertujuan menjamin pelaksanaan kemerdekaan tersebut agar tidak mencederai hak orang lain atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” ujar Kajari OKU.

Baca Juga :  Mengenai Viralnya Video Dencer Di Mensos,Ini Penjelasan Pihak Studio 54 Dan City Mall

Ditegaskan pula oleh Kajari bahwa sesuai amanat undang – undang Dasar 1945 negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

“Namun kebebasan yang dimaksud oleh Undang-Undang Dasar 1945 tersebut bukanlah bebas dalam arti bebas sebebasnya. Dalam hal kebebasan terhadap kepercayaan dan agama ini pembatasan yang dimaksud adalah agar tidak terjadinya kegiatan-kegiatan yang menjurus pada tindak pidana mengganggu ketentraman umum maupun penodaan terhadap agama yang diakui di Indonesia,” terang Kajari.

Adapun ketentuan pidana terkait penodaan / penistaan agama menurut Kajari wanita pertama di Kejari OKU tersebut diatur dalam Pasal 1 UU nomor 1 tahun 1965 dan Pasal 156 A KUHP. “Mari kita terus merapatkan barisan, bekerjasama, guna menjaga kondusifitas Kabupaten OKU ini,

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Membuka Pelatihan Pemulasaraan dan Pemandian Jenazah Korban Covid - 19 bagi Anggota Polri

“Di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tidak ada aliran kepercayaan dan aliran keagaamaan dalam masyarakat yang diduga menyimpang,” sampai Kajari OKU.

Adapun juga yang telah disampaikan Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) OKU Ustadz Rokhmat Subeki dalam acara rapat Pakem tersebut menegaskan” pentingnya kekompakan dan koordinasi. “Selama ini kami rutin berkumpul dan berkoordinasi meskipun itu tidak berlangsung secara formal di Ruang Kerja Pak Taufiq (Kaban Kesbangpol), sehingga jika ada gejala dini penyimpangan di masyarakat bisa cepat kita tanggulangi dan antisipasi,” ujar Ustdz Rokhmat peserta Rakor Pakem lainnya (SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.