Kades, Perangkat Desa Serta BPD Se-Kec. Lubuk Batang Mengikuti Pelatihan Advokasi Hukum

oleh -1707 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Sebanyak 15 desa di Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengikuti Pelatihan Advokasi Hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU.

Adapun peserta yang mengikuti dalam pelatihan Advokasi hukum tersebut, terdiri dari Kepala Desa (Kades), perangkat desa mulai dari Kepala dusun (Kadus) Ketua Rukun tetangga (RT), Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se – Kecamatan Lubuk Batang yang bertempat di gedung serbaguna Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan. Rabu (18/12/2019).

Dalam kegiatan tersebut Herson, SH., selaku ketua panitia melaporkan tentang peraturan acara kegiatan tersebut dengan berlandasan peraturan yang ditaati.

Hadir dalam kegiatan itu Kajari OKU Bayu Paramesti, SH yang diwakili Kasi Intel Kejari OKU Abu Nawas, SH., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKU Drs. Ahmad Firdaus, M. Si., Camat Lubuk Batang Herlni Purwaningsih, SE., Danramil Lubuk Batang, Kapolsek Lubuk Batang serta tamu undangan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut Herson, SH., selaku ketua panitia melaporkan tentang peraturan acara kegiatan tersebut dengan berlandasan peraturan yang harus ditaati.

Dalam sambutanya dan sekaligus membuka kegiatan tersebut, Camat Lubuk Batang Helni Purwaningsih, SE., meminta kepada seluruh peserta pelatihan yang hadir untuk memanfaatkan kegiatan tersebut sebaik – baiknya.”Manfaatkan kegiatan ini dengan sebaik – baiknya. Saya tidak ingin ada desa di Kecamatan Lubuk Batang yang terkait masalah hukum jangan sia – siakan kesempatan ini,” kata Helni.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Dana Desa Tahun 2017 Kades Tanjung Baru Ditahan

Berdasarkan hasil monitoring, pihak kecamatan, saat ini rata – rata realisasi kegiatan di desa – desa se-Kecamatan Lubuk Batang telah mencapai 80%, dan sisa 20% diharapkannya selesai sebelum tahun 2019 ini”, ucap Camat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten OKU Drs. Ahmad Firdaus, M. Si., dalam penyampaian materinya mengenai Pokok – pokok Kebijakan Penetapan Prioritas Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2019

Dijelaskannya bahwa prioritas penggunaan dana desa adalah untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa, yang ditetapkan kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi. Selama ini dana desa tahap 1 disalurkan sebesar 20%, tahap 2 sebesar 40% dan tahap 3 sebesar 40% dari total dana

“Untuk tahun 2020 berdasarkan rapat terbatas pemerintah pencairan dana desa berubah dari tahun – tahun sebelumnya tahap 1 sebesar 40%, tahap 2 sebesar 40% dan tahap 3 sebesar 20%, hal ini menurut Bapak Presiden (Joko Widodo) agar penyerapan lebih cepat, namun petunjuk teknisnya kita masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan,” terang Firdaus.

Baca Juga :  PT. SSP Sumbangselenergi Sakti Pewali Berikan Bantuan APD Terhadap Medis Pemkab OKU

Sementara itu Kasi Intel Kejari OKU Abu Nawas, SH., dalam penyampaian materinya berharap jangan ada kepala desa di Kecamatan Lubuk Batang yang terjerat permasalahan hukum.”Sejauh ini alhamdulillah belum ada laporan yang masuk ke Kejari OKU terkait desa – desa di Kecamatan Lubuk Batang ini.

Oleh karena itu Kasi Intel meminta seluruh Kepala Desa, Ketua/Anggota BPD dan perangkat desa untuk terus saling berkoordinasi agar tercipta suasana kondusif di desa dan bersama – sama pembangunan desanya masing -masing serta dapat berjalan maksimal sesuai harapan bersama”, kata Kasi Intel.

Dalam kesempatan itu, Kasi Intel Kejari OKU, menjelaskan tentang tugas Kejaksaan sesuai dengan amanat UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Dana desa bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa, untuk itu harus berhati – hati dalam pengelolaan dana desa,” sambungnya.

Untuk terhindar dari masalah hukum, maka perangkat desa harus menguasai peraturan undang – undang, dan membangun komunikasi serta koordinasi dengan segala lapisan. “Sadari bahwa jabatan sebagai kepala desa atau perangkat desa akan berakhir, sadar dan pahami akan hak dan kewajiban masing – masing,” terang Kasi Intel.

Baca Juga :  Bupati OKU Hadiri Khitanan Massal Syukuran Tradisi Tahunan Dan Menggunting Pita Pasar Lubuk Rejeki

Selain menyampaikan materi tentang pencegahan penyimpangan pengelolaaan dana desa, Kasi Intel Kejari OKU juga menyampaikan materi tentang UU Perkawinan dan UU Pertanahan.

“Para Kepala Desa harus hati – hati terkait dengan perkawinan, UU yang baru mengatur batas minimal menikah adalah 19 tahun, dan hati – hati juga dalam menerbitkan surat jual beli tanah, pastikan batas – batasnya terlebih dahulu, batas maksimal dalam pengurusan biaya prona adalah Rp 200.000.- “Kalau Pak Kades memungut lebih dari 200.000 itu bisa terkategorikan pungli, jadi hati – hati Pak Kades,” tegas Kasi Intel.

Kasi Intel Kejari OKU juga menyampaikan bahwa terkait Pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada bulan Maret tahun 2020, dirinya berharap agar panitia Pilkades mewaspadai penggunaan ijazah palsu. “Jangan sampai ada permasalahan hukum terkait dengan penggunaan ijazah palsu, dan untuk Pilkada yang juga akan dilaksanakan tahun 2020, jangan sampai terjadi hal – hal yang tidak kita inginkan, mari sama – sama kita jaga suasana kondusif di Kabupaten OKU,” pungkasnya. (SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.