JPU Kejari OKU Terima Penyerahan Tersangka Serta Barang Bukti Tahap II Perkara Penipuan Arisan Bodong

oleh -1096 Dilihat

Baturaja, penasriwijaya.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kasus Penipuan Arisan Bodong, Kamis (11/05/2023).

“Arisan Bodong dengan kerugian para Korban “Anggota Arisan” senilai lebih kurang 3,5 Milyar Rupiah dengan total yang telah dinikmati oleh tersangka sejumlah lebih kurang 1,5 Milyar Rupiah.

Kepala Kejaksaan (Kajari) OKU, Choirun Parapat SH., MH. melalui Kasi Pidum Kejari Kabupaten OKU, Erik Eko Bagus Mudigdho SH., menjelaskan tentang kronologis perkaranya. “Yakni bermula pada bulan Agustus 2022 tersangka Dian Rizki Purnama Sari menawarkan kegiatan lelang arisan dengan keuntungtan 30% sampai dengan 100% melalui status WhatsApp dan Facebook miliknya.

Baca Juga :  Pemkab Kab.OKU Selatan Gelar Pelatihan Forum Giat Pencegahan Perkawinan Dini

“Setiap peminat yang ingin ikut dalam kegiatan lelang arisan menyerahkan uang (harga lelang) secara tunai (Cash) maupun transfer melalui rekening Bank milik Dian Rizki Purnama Sari dan Rekening Bank Mandiri atas nama Rony Berliyando yang merupakan suami dari Dian Rizki Purnama Sari. Dan selanjutnya Dian Rizki Purnama Sari memberikan ketentuan waktu untuk penarikan setiap slot arisan selama 45 (empat puluh lima) hari,” kata Kasi Pidum Kejari OKU.

Lanjut, seiring kegiatan lelang arisan yang diadakan oleh Dian Rizki Purnama Sari berkembang waktu tersebut semakin dipercepat menjadi 30 (tiga puluh) hari, 15 (lima belas) hari sampai dengan 1 (satu) Minggu 7 (tujuh) setiap penarikan.

Baca Juga :  Bandit Bersenjata Yang Meresahkan Warga Berhasil Diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres OKU

Bahwa Tersangka Dian Rizki Purnama Sari dan Rony Berliyando diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan “Arisan Bodong” bersama dengan sang suami yaitu tersangka Rony Berliyando.

Adapun yang dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah dengan pasang sangkaan yang akan menjadi dasar pasal dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.,” jelas Kasi Pidum Kejari OKU.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Gelar Konferensi Pers Bersama Awak Media di Mapolda Sumsel

“Bahwa setelah menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan lanjutan dari Penyidik Polres Ogan Komering Ulu kepada tersangka Dian Rizki Purnama Sari dan tersangka Rony Berliyando selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Baturaja.

Kemudian status kedua tersangka dinaikkan menjadi terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dan Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan Surat Dakwaan terhadap kedua terdakwa serta akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Baturaja. Demikian Pungkas Kasi Pidum Kejari Ogan Komering Ulu saat menutup penjelasannya, “pungkasnya. (PS@di).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.