Jajaran Polda Sumsel Pers Realese Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika

oleh -2913 Dilihat

Palembang, Penasriwijaya.com  – Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. mewakili Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Firli MSI, dalam pers realese pengungkapan tindak pidana narkotika oleh jajaran Polda Sumsel bertempat di ruang Catur Prasetya Polda Sumsel, Jum’at (23/8/2019).

Turut mendampingi Wakapolda Sumsel dalam kegiatan press realese tersebut, Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Dody Marsidy, M.Hum., CFrA., Dir Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol. Farman, S.H., S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi, M.M., Wadir Resnarkoba Polda Sumsel AKBP Amazona Pelamonia, S.H., S.I.K., Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto.

Ke Empat tersangka dengan barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Polda Sumsel
Ke Empat tersangka dengan barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Polda Sumsel

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/46-A/VIII/2019/Empat Lawang tanggal 20 Agustus 2019 tentang pengungkapan tindak pidana narkotika TKP Jl. Lintas Talang Gunung Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumsel dengan tersangka inisial ADN (33) wiraswasta, warga Panti Pirak Kec.Matang Kuli Kab. Aceh Utara dengan barang bukti berupa 16 Kilogram shabu yang dikemas dalam bungkus warna hijau merk Guanyinwang dan 12 butir Extacy, 2 buah tas hitam, 3 unit Hp, 1 unit mobil merk Avanza warna hitam No. Pol : BL 1394 NG dengan No. Ka : NHKM5EA3JKK136773 dan No. Sin : 1NRF499847 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. Dapat diasumsikan 16 Kilogram narkotika jenis shabu dan 12 butir extacy dapat menyelamatkan 96.024 anak bangsa”, jelas Wakapolda Sumsel.

Baca Juga :  Truk Hantam Tiang Listrik OPD Terkait Cepat Tanggap
Pers realese pengungkapan tindak pidana narkotika bertempat di ruang Catur Prasetya Polda Sumsel
Pers realese pengungkapan tindak pidana narkotika bertempat di ruang Catur Prasetya Polda Sumsel

Selanjutnya pengungkapan tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/117 A/VIII/2019/ Satresnarkoba tanggal 20 Agustus 2019 TKP Jalan Talang Buluh Sementul Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dengan tersangka inisial LT (38) Warga Palembang, RF (47 Th) warga Palembang dan AA (40) warga Riau dengan barang bukti berupa 100,49 gram shabu dan satu pucuk Sanpira, 5 butir amunisi, 4 unit Hp, 1 buah tas sandang warna abu-abu, 1 unit mobil merk Daihatsu Sigra warna putih dengan No. Pol : 1407 OG, dengan pasal yang disangkakan : Primer 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah, paling banyak 10 milyar. Dengan asumsi 100,49 gram jenis shabu dapat menyelamatkan 603 orang anak bangsa”, pungkasnya. (Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.