Himbauan Terhadap Pemilik Untuk Mengambil BB Sitaan Perkara Pidana Di Kejari OKU

oleh -921 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Barang Bukti (BB) sitaan perkara pidana, masih banyak tersimpan. Baik di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) maupun RUPBASAN.

Barang bukti yang tersimpan di gudang ada beberapa yang terhitung sejak dari tahun 2004 silam juga belum diambil oleh yang berhak. Nah barang tersebut boleh diambil pemiliknya.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Komering Ulu (OKU) Baju Pramesti SH., melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, F. A Huzni, Senin (28/9/2020).

Baca Juga :  Polda Sumsel Kungker Ke OKU Tinjau Pos Pelayanan Pantau Pengamanan Natal Dan Tahun Baru

“Ini adalah himbauan “Silahkan mengajukan klaim pada jam kerja di Kantor Kejaksaan Negeri OKU,” ucapnya.

Adapun alur dari pengambilan barang sitaan itu adalah, sipemilik mengajukan klaim dengan membawa identitas. Seperti bukti kepemilikan (bukti klaim) dan nomer telpon. Yang nantinya akan dilakukan pengecekan oleh petugas Barang Bukti) Kejari OKU dan menjelaskan status barang bukti kepada pemilik.

“Jika barang bukti tersebut bukan dirampas untuk negara, atau dipergunakan dalam perkara lain maka akan dikembalikan kepada pihak yang berhak dengan menandatangani berita acara,” terang Kasi BB Kejari OKU. (SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.