Guna Meminimalisir Pelanggaran, Korem 044/Gapo Gelar Penyuluhan Hukum

oleh -1957 Dilihat

Palembang, Penasriwijaya.com – Para prajurit dan PNS TNI jajaran Korem 044/Gapo menerima penyuluhan hukum oleh Tim Penyuluh dari Hukum Komando Daerah Militer (Kumdam) II/Sriwijaya yang dipimpin oleh Letkol Chk M. Irham Djannatung, SH., Senin (19/8/2019).

Komandan Korem 044/Gapo Kolonel Arh Sonny Septiono, yang diwakili oleh Kepala Seksi personel (Kasipers) Korem Letkol Inf Prabowo saat membuka pelaksanaan penyuluhan hukum program kerja triwulan III TA 2019
di Gedung Balai Prajurit Markas Korem 044/Gapo Jln. Jenderal Sudirman KM. 4,5 mengatakan. Kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman secara mendalam mengenai hukum dan peraturan yang ada sehingga anggota sadar untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun yang dapat merugikan satuan maupun diri sendiri serta keluarga.

Baca Juga :  Rokhmat Subeki Masih Terpilih Lagi Sebagai Ketua BKPRMI

“Kegiatan penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat dan ada beberapa materi penting yang akan disampaikan seperti, penyalahgunaan IT, KDRT, PDTH, Schorsing dan beberapa materi lain yang dapat di jadikan acuan oleh seluruh prajurit dan PNS dalam menjalankan tugas sehari hari”, terang Kasipers.

Sementara itu, tim penyuluh dari Kumdam II/Sriwijaya, Kapten Chk Syarifuddin, SH., dalam penyuluhannya mengangkat materi Petunjuk tehnis tentang pemberhentian sementara dari jabatan (Schorsing) sesuai Keputusan Kasad Nomor Kep/542/VI/2018 tanggal 29 Juni 2018. “Schorsing merupakan salah satu sanksi administratif yang diberikan kepada prajurit karena alasan tertentu dengan tujuan penegakkan hukum, disiplin dan tata tertib”, terang Kapten Syarifuddin

Baca Juga :  Pangdam II/Sriwijaya Tutup Program TMMD Ke-105 Wilayah Kodim 0401/Muba Penrem 044/Gapo, 8 Agustus 2019

Lebih lanjut, Kapten Chk Syarifuddin, SH. menerangkan bahwa alasan diberikan Schorsing dikarenakan beberapa hal yaitu dikarenakan penahanan hukuman disiplin, penahanan Yustisial, dan menjalani pidana penjara/kurungan paling singkat 1 bulan dan sudah berkekuatan hukum tetap termasuk pidana percobaan.

Syarat penjatuhan Schorsing yaitu berita acara pemeriksaan (BAP), keputusan hokum disiplin, keputusan penahanan yuditisial, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan surat eksekusi dari Oditur”, terangnya.

Turut hadir dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut para Kasi dan Pasi Korem 044/Gapo, para Kabalakrem 044/Gapo, personil Pama, Bintara, Tamtama, dan PNS jajaran Korem 044/Gapo. (NP)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.