Edward Terpergok Saat Berbuat Cabul Terhadap Anak Tirinya

oleh -1162 Dilihat

Baturaja, Penasriwijaya.com – Edward Kosasihi 62 warga Desa Tanjung Kemala Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kab.OKU) diamankan Kepolisian Resor (Polres) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Baturaja Timur.

“Edward Kosasihi diamankan karna diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya, sebagaimana yang dimaksud dalam UU TPKS Tindak Pidana Kekerasan Seksual) No.12 tahun 2022 pasal 6 hurup C dan atau pasal 289 KUHPidana,” sampai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) OKU,. AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin. Kamis (03/08/2022).

Baca Juga :  Bagikan Paket Sembako Ramadhan PJ Bupati OKU : Bersedekah Berinfaq Tidak Akan Mengurangi Harta Kita

Adapun kronologis kejadian bermula, pada hari Jum’at tanggal 29 Juli 2022 sekira Jam 04.00 WIB, saat pelaku Edward memasuki kamar korban inisial LP (21), pada saat korban sedang tertidur dan pelaku menggendong korban, dalam keadaan tidur, setelah itu korban terbangun dan melihat pelaku melakukan pencabulan.

“Lanjut, Tiba – tiba datanglah Ivan adik korban, melihat/memergoki perbuatan pelaku sehingga pelaku kaget dan menghentikan perbuatannya,” terang Kasi Humas Polres OKU.

Dan pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 Sekira Pukul 11.00 WIB,Tersangka diserahkan oleh Ketua RT 001/RW 001, desa Tanjung Kemala ke Polsek Baturaja Timur, dan setelah itu tersangka diamankan untuk di proses secara Hukum sesuai dengan perbuatannya.

Baca Juga :  PJ Bupati OKU Teddy Meilwansyah SS.TP.MM., Hadiri Penganugerahan Inovator Sumsel

Pelapor diketahui anak tiri tersangka, kasus pencabulan terhadap pelapor sejak tahun 2017 saat pelapor masih dibawah umur,” jelas Kasi Humas Polres OKU.(PS@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.