Dua Pemuda Kedapatan Memiliki Narkoba Kini Meringkuk Di Mapolsek Talang Kelapa

oleh -2075 Dilihat

Banyuasin. Penasrwijaya.com – Dua pemuda Inisial RD dan RH, ditangkap anggota Polsek Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Jum’at (30/08/2019).

Lantaran telah kedapatan membawa sabu-sabu, dan ganja di Jalan Mujidul Desa Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, dengan barang bukti 5 paket sabu dan 3 paket ganja.

Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto SH, “membenarkan adanya penangkapan dari kedua pemuda itu. Setelah mendapat informasi dari masyarakat ada transaksi narkoba di kawasan Kenten.

Baca Juga :  Di Duga Husai Tembak Pencuri Sawit Hingga Tewas Tomy Pun Ahirnya Serahkan Diri Kepolisi

“Usai mendapatkan informasi, beberapa anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan tidak berapa lama kemudian tersangka RD berhasil diamankan,” ungkapnya.

Setelah diringkus, RD didapati membawa 5 paket sabu dan 3 paket ganja yang disimpan dalam kotak rokok.

Kemudian polisi melakukan pengembangan kembali terhadap pelaku lainnya yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap RH yang sedang berada dirumah. “Di Perum Al-Hafis Kenten Talang Kelapa.

Adapun Barang Bukti yang diamankan, milik tersangka RH, 5 ( lima ) paket sabu, 3 (tiga) paket ganja, 1 bal kantong plastik putih bening, 1 (satu)  unit hp merk samsung warna hitam, 1 buah kotak rokok merk Magnum Mild warna biru, 1 buah dompet warna coklat, uang tunai senila Rp. 260.00,-..

Baca Juga :  Polres OKU Gelar Press Release,Curas dan Pembunuhan

Sedangkan BB milik tersangka RD adalah, 3 paket besar sabu berat berat kurang lebih 1 gr, 1 paket kecil sabu berat 0,5, 36 plastik kecil bening kosong,
4 buah korek api, 1 buah skop terbuah dr plastik, 1 buah karet dot dan sebuah HP merk oppo.

Kini, kedua tersangka mendekam di tahanan Mapolsek Talang Kelapa menunggu proses hukum selanjutnya,” terangnya.

Tersangka Terkena Pasal 114 ayat 1, Dan pasal 112 ayat 1,  UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman lebih kurang 5 sampai 20tahun penjara dan Hukuman mati”, tutupnya. (Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.