DPRD OKU Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah PropemPerda Tahun 2023

oleh -512 Dilihat

Baturaja, penasriwijaya.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kab.OKU) menggelar rapat Paripurna Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PropemPerda) Tahun 2023. Senin (30/01/2023)

Rapat Paripurna PropemPerda yang dilaksanakan bertempat di ruang rapat paripurna gedung DPRD OKU tersebut, di pimpin oleh Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri dan didampingi oleh Wakil Ketua II, Yoni Risdianto. Dan diawali dengan mendengarkan kata pengantar dari Pejabat (PJ) Bupati Kabupaten OKU H.Teddy Meilwansyah SSTP MM., yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) OKU, Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, S.E., S.H., M.T., M.Si., M.H., M.Pd, Ph.D (HC).,

Baca Juga :  Pejabat Bupati OKU Terima Penghargaan Proklim Tahun 2023

Dalam pandangan tersebut, Pj Bupati OKU. H.Teddy Meilwansyah SSTP MM., mengapresiasi langkah DPRD OKU yang telah menyetujui usulan Raperda dari Pemerintah Kabupaten OKU untuk dibahas dan disahkan sebagai Produk hukum Daerah,” sampai Sekda OKU.

Adapun Paripurna dilanjutkan dengan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD OKU yang dibacakan oleh Ketua BPPD DPRD OKU, Yopi Sahruddin SSos.

Dalam laporannya, Yopi Sahruddin mengatakan, BapemPerda telah memutuskan dan mengesahkan 6 Raperda usulan dari Pemerintah Kabupaten OKU dan 1 Raperda Inisiatif DPRD OKU. “Secara keseluruhan untuk PropemPerda tahun ini sebanyak 7 Raperda, dimana 6 merupakan Raperda usulan Eksekutif dan 1 Raperda inisiatif DPRD OKU.

Baca Juga :  Kejari OKU Kembali Lakukan Penyelesaian Perkara Melalui Sistem RJ Kepada Perkara Kecelakaan Lalu Lintas

Melalui Paripurna ini, dimintakan dan diusulkan terdapat 7 Raperda OKU tahun 2023 untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda,” ucap Ketua BPPD DPRD OKU.

Dari ke-6 Raperda usulan Pemerintah Kabupaten OKU yang disetujui BPPD DPRD OKU diantaranya Raperda tentang penyerahan prasarana, sarana utilasi umum perumahan. Raperda tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah.

Raperda tentang pemilihan kepada Desa. Raperda tentang penyertaan modal PDAM. Raperda perubahan atas Perda no 22 tahun 2012 tentang rencana tata ruang tahun 2012-2032. Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sedangkan untuk Raperda Inisiatif DPRD OKU yaitu Raperda tentang Rebtribusi Bangunan.

Baca Juga :  Bupati OKU Menerima Audiensi Komisioner KPU Prov Sumsel

Sidang paripurna dihadiri oleh ketua, wakil ketua DPRD OKU, Sekda OKU, yang mewakili PJ Bupati OKU Kepala Dinas, Camat, para Kabag, dan bersama unsur Forkopimda Kabupaten OKU. (PS@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.