DPRD OKU Gelar Rapat Paripurna Ke XI : Masa Persidangan Ke-2 Tahun Sidang 2020 Bahas LKPJ

oleh -623 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kab.OKU) menggelar Rapat Paripurna Ke XI masa Persidangan Ke-2 Tahun Sidang 2020.

Suasana saat Rapat Paripurna Ke XI masa Persidangan Ke-2 Tahun Sidang 2020. Pembasahan LKPJ
Suasana saat Rapat Paripurna Ke XI masa Persidangan Ke-2 Tahun Sidang 2020. Pembasahan LKPJ

Rapat dalam rangka membahas laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati OKU tahun 2020 tersebut, di gelar bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Senin. (16/03/2020). dihadiri oleh Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri, S.T., anggota dewan lainnya, Bupati OKU, Drs.H.Kuryana Azis., mewakili Forkopimda OKU, Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Komering Ulu (OKU), Dr.Drs.H.Ahmad Tarmizi, SE., MT., M.Si., MH., A Karim, SE, MT., Staf Ahli Bupati, Asisten, OPD, Kabag, Camat, Perbankan, BUMN/BUMD dan undangan lainnya.

Baca Juga :  HUT PT. Semen Baturaja Ke-45 Tahun 2019 Ini, Bertema Build The Synergi
Pada saat penandatangan di Rapat Paripurna Ke XI masa Persidangan Ke-2 Tahun Sidang 2020. Pembasahan LKPJ

Rapat Paripurna ke XI DPRD dibuka oleh Ketua DPRD OKU Ir. H.Marjito Bachri, S.T., dan dalam rapat yang bersifat terbuka untuk umum itu, Ketua DPRD OKU menyampaikan “Laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati adalah laporan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam 1 tahun anggaran yang disampaikan kepada DPRD dan disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran tahunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD).

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 154 huruf H Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang meminta laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota tersebut, meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”, terang Ketua DPRD OKU.

Baca Juga :  Bupati OKU Resmikan Buka Pasar Bedug Dan Serahkan Bantuan Kepada Keluarga Miskin Serta Anak Yatim
Bupati Ogan Komering Ulu, Drs.H.Kuryana Azis., saat memberi pandangan laporan di Rapat Paripurna Ke XI masa Persidangan Ke-2 Tahun Sidang 2020. Pembasahan LKPJ

Dalam rapat Paripurna itu,Bupati OKU, Drs.H.Kuryana Azis., menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tersebut dilaksanakan sebagai pelaksanaan amanat undang – undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007.

“Kebijakan pengalokasian belanja daerah pada tahun 2019 adalah pertama sesuai dengan prioritas program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten OKU tahun 2019.

Kedua diarahkan pada penyediaan pelayanan dasar bagi masyarakat khususnya bidang pendidikan bidang kesehatan dan bidang infrastruktu”, ucap Bupati OKU.

Baca Juga :  DPRD Kab.OKU Gelar Rapat Paripurna Istimewa Masa Persidangan Ke-1 tahun 2019

“Ketiga diarahkan pada peningkatan pemberdayaan ekonomi rakyat penciptaan kesempatan kerja dan berusaha

Keempat bersifat strategis penting dan mendesak untuk Segera dilaksanakan, kelima Pembangunan Daerah yang semakin berpihak pada masyarakat menuju kondisi daerah yang maju sejahtera adil dan makmur.

Keenam mencukupi kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, terang Bupati OKU.

Saat Penyerahan Dokumen LKPJ Dari Bupati OKU kepada Ketua DPRD OKU
Saat Penyerahan Dokumen LKPJ Dari Bupati OKU kepada Ketua DPRD OKU

Acara dilanjutkan dengan Penyerahan Dokumen LKPJ Dari Bupati OKU kepada Ketua DPRD OKU dan didampingi Unsur Forkopimda OKU dan penandatanganan keputusan DPRD Kabupten OKU oleh Ketua DPRD Kab.OKU disaksikan oleh Bupati OKU. (ADV/SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.