OKU, Penasriwijaya.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kab.OKU) menggelar Rapat Paripurna Ke XI masa Persidangan Ke-2 Tahun Sidang 2020.

Rapat dalam rangka membahas laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati OKU tahun 2020 tersebut, di gelar bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Senin. (16/03/2020). dihadiri oleh Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri, S.T., anggota dewan lainnya, Bupati OKU, Drs.H.Kuryana Azis., mewakili Forkopimda OKU, Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Komering Ulu (OKU), Dr.Drs.H.Ahmad Tarmizi, SE., MT., M.Si., MH., A Karim, SE, MT., Staf Ahli Bupati, Asisten, OPD, Kabag, Camat, Perbankan, BUMN/BUMD dan undangan lainnya.

Rapat Paripurna ke XI DPRD dibuka oleh Ketua DPRD OKU Ir. H.Marjito Bachri, S.T., dan dalam rapat yang bersifat terbuka untuk umum itu, Ketua DPRD OKU menyampaikan “Laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati adalah laporan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam 1 tahun anggaran yang disampaikan kepada DPRD dan disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran tahunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD).
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 154 huruf H Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang meminta laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota tersebut, meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”, terang Ketua DPRD OKU.

Dalam rapat Paripurna itu,Bupati OKU, Drs.H.Kuryana Azis., menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tersebut dilaksanakan sebagai pelaksanaan amanat undang – undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007.
“Kebijakan pengalokasian belanja daerah pada tahun 2019 adalah pertama sesuai dengan prioritas program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten OKU tahun 2019.
Kedua diarahkan pada penyediaan pelayanan dasar bagi masyarakat khususnya bidang pendidikan bidang kesehatan dan bidang infrastruktu”, ucap Bupati OKU.
“Ketiga diarahkan pada peningkatan pemberdayaan ekonomi rakyat penciptaan kesempatan kerja dan berusaha
Keempat bersifat strategis penting dan mendesak untuk Segera dilaksanakan, kelima Pembangunan Daerah yang semakin berpihak pada masyarakat menuju kondisi daerah yang maju sejahtera adil dan makmur.
Keenam mencukupi kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, terang Bupati OKU.

Acara dilanjutkan dengan Penyerahan Dokumen LKPJ Dari Bupati OKU kepada Ketua DPRD OKU dan didampingi Unsur Forkopimda OKU dan penandatanganan keputusan DPRD Kabupten OKU oleh Ketua DPRD Kab.OKU disaksikan oleh Bupati OKU. (ADV/SP@di)