Ditreskrimum Polda Sumsel Berhasil Menangkap DPO Pelaku Perampokan Toko Emas Di Sungai Lilin Muba

oleh -606 Dilihat

Palembang, Penasriwijaya.com
Luar biasa itulah mungkin ungkapan yang patut diberikan kepada Subdit III (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) karena kembali berhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) yang diduga pelaku perampokan toko emas di Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Pelaku yang ditangkap tersebut adalah Inisial Hen (34) yang tinggal di desa Tanjung Serian Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir.

Hal tersebut terungkap pada Konferensi Pers/Press Release di depan gedung Subdit III (Jatanras) Dit Reskrimum Polda Sumsel pada hari Senin 1 Juni 2020, yang disampaikan oleh Kasubdit III (Jatanras) Dit Reskrimum Polda Sumsel Kompol Supriyadi, SIK., didampingi oleh Kaur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel Kompol Rudiyanto.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Silahturahmi Ke Kantor PDI Perjuangan Palembang

Pelaku Inisial Hen dalam perampokan tersebut bertugas sebagai penggambar dari situasi Toko Cahaya Murni yang dirampok.

Pelaku Hen ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi jaringan bahwa tersangka Inisial Hen berada di Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat, Kemudian Kasubdit 3 Jatanras yang dipimpin Kompol Suryadi, SIK., memerintahkan Kanit 4 Kompol Zainuri bersama anggota untuk berangkat dan melakukan penangkapan.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui bahwa pelaku Inisial Hen tersebut ada di perumahan Cikandi Kabupaten Subang. Mengetahui keberadaan pelaku maka Subdit III pimpinan Kompol Suryadi, SIK., langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial Hen tersebut Subdit III (Jatanras) Dit Resrkimum Polda Sumsel langsung membawa pelaku Hen ke Palembang untuk pengembangan,” terangnya.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Berikan Pengahrgaan Terhadap Anggota Yang Berprestasi

“Ketika sampai didekat rumah salah satu pelaku lainnya dan akan menurunkan pelaku inisial Hen, tiba – tiba pelaku inisial Hen yang masih dalam keadaan tangan terborgol mendorong anggota Subdit III (Jatanras) Dit Rerskrimum Polda Sumsel dan mencoba melarikan diri. Tetapi dengan sigap anggota langsung melepaskan tembakan peringatan 3 kali keatas namun tidak dihiraukan pelaku. Akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan pelaku inisial Hen dengan menembak kaki pelaku Hen.

Sebagaimana diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 pukul 12.15 WIB telah terjadi perampokan ditoko Emas Cahaya Murni Di Pasar Sungai Lilin Kec. Sungai Lilin Kabupaten Muba. Perampokan tersebut dilakukan oleh 8 (Delapan) orang pelaku dengan membawa senjata api.

Baca Juga :  Danrem 044 Gapo : Indonesia Memiliki Harapan Besar Untuk Membangun Olahraga

Dari 8 Pelaku perampokan Toko Emas tersebut sudah 4 pelaku tertangkap, 2 pelaku melawan hingga dilakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan meninggal dunia, sedangkan 1 pelaku ditangkap dalam keadaan hidup dan 1 pelaku menyerahkan diri,” ujar Kompol Suryadi, SIK., Kasubdit III (Jatanras) Dit Reskrimum Polda Sumsel.

Kompol Suryadi, SIK., menghimbau kepada 3 pelaku perampokan lainnya yang belum tertangkap tetapi sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu Pelaku Sekai, Umar dan Joni agar segera menyerahkan diri. Karena Subdit III (Jatanras) Ditreskrimum Polda Sumsel terus mencari dan akan tetap menangkap 3 pelaku yang masih melarikan diri,” tegasnya. ( Sadiman )

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.