Dit Reskrimum Polda Sumsel Ungkap Kasus 3C Sebanyak 33 Tindak Pidana Dan 54 Tersangka

oleh -1027 Dilihat

Palembang, Penasriwijaya.com – Informasi terkait hasil ungkap kasus Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi diwilayah hukum jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) pada minggu pertama Bulan Juli 2020 yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM., diruang kerjanya. Senin, (6/72020).

Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/tabes jajaran pada Minggu pertama Bulan Juli 2020 berhasil mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 33 kasus tindak pidana dengan 54 tersangka.

Dari 33 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu. Curat 20 kasus, Curas 13 kasus, curanmor nihil, Anirat nihil dan Pembunuhan nihil. Ada 54 tersangka yang ditangkap Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polrestabes/ Polres jajaran terdiri dari

Baca Juga :  Kejari OKU Tetapkan Lima Orang Tersangka Dalam Kegiatan Pengadaan Bibit Tahun 2019 Ke-49 Desa 

• Curat 36 Tersangka
• Curas 18 Tersangka

Dari 33 kasus tersebut terbanyak yang mengungkap adalah Polrestabes 5 kasus, Polres Banyuasin 4 kasus, Polres Muara Enim 4 kasus ,Ditreskrimum Polda Sumsel 3 kasus, Polres Musi Banyuasin 3 kasus, Polres OKU 3 kasus dan Polres Prabumulih 3 kasus.

Sedangkan Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 34 Kasus dan menangkap sebanyak 44 Tersangka

Dari 52 Tersangka tersebut terdiri dari :
Pengedar : 33 Orang
Pemakai : 11 Orang

Sedangkan Barang bukti yang disita sebanyak :
Sabu : 524,59 Gram
Ganja. : 298,52 Gram
Ekstasi : 1 Butir

Baca Juga :  Pelaku Pencuri Sepeda Motor Di Parkiran Unbara Tertangkap Security Dan Diamankan Polisi

Dari segi Kuantitas urutan Laporan Polisi (LP) terbanyak yakni Polrestabes Palembang (8), Polres Muba (5), Polres Banyuasin (4), Ditresnarkoba Polda Sumsel (3) dan Polres OKUT (3)

Dari segi Kualitas urutan Barang Bukti (BB) terbanyak yakni Polrestabes (254,77 Gr sabu dan 48,52 Gr ganja), Ditresnarkoba Polda Sumsel (167,8 Gr sabu ), Polres Muba (82,79 Gr sabu dan 1 butir ekstasi).

“Barang Bukti Narkoba Yang Disita (Shabu, Ganja, Ekstasi) Maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil Menyelamatkan sebanyak 4.642 Anak Bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba ujar Kabid Humas di ruang kerjanya.

Himbauan kepada masyarakat khususnya 0ropinsi Sumsel agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk Narkoba yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa,”ujar Kabid Humas.

Baca Juga :  PJ Bupati OKU Dampingi Gubernur Sumsel Resmikan Kampung Budi Daya Ikan Gabus Program GSMP

Beliau juga mengatakan, bahwa meskipun dimasa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum dan Dit Res Narkoba Polda Sumsel serta Polres/ tabes Jajaran masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba diwilayah hukum Polda Sumsel.

Dan untuk meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyarakat Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor. ( Sadiman )

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.