Disdagri Kab.OKU Laksanakan Monitoring Pengawasan Barang Di Toko Swalayan Dan Pasar Baturaja

oleh -4384 Dilihat

Baturaja, Penasriwijaya.com – Dinas Perdagangan dan perindustrian (Disdagri) Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kab.OKU) melakukan Monitoring makanan minuman dan barang dalam kemasan Kadaluarsa di beberapa Toko swalayan dan Pasar Rakyat di kota Baturaja, Senin (13/12/2021).

Kepala Dinas perdangangan dan Perindustrian Kabupaten OKU Luqmanul Hakim, S.Sos., M.Si., dalam hal ini mengatakan,” pelaksanaan monitoring di beberapa toko swalayan dan pasar rakyat ini, dilakukan secara rutin setiap triwulan atau pada saat menjelang hari raya Idul Fitri, Idul Adha, Natal dan Tahunahun baru.

Menindaklanjuti hal tersebut, Disdagri Kabupaten OKU melakukan monitoring untuk mengetahui keberadaan produk makanan minuman dan barang dalam kemasan yang kadaluarsa yang berada di wilayah Baturaja Timur dan Baturaja Barat.

Baca Juga :  Press Release Tim Humas Satgas Covid-19 Pemkab.OKU : Mengalami Perubahan Selama Dua Hari

Dalam monitoring ini, petugas memeriksa beberapa makanan berkaleng ataupun berbungkus serta barang yang sudah melebihi masa expired atau kadaluarsa. Apabila ditemukan, maka barang tersebut langsung diminta untuk ditarik atau tidak dijual kepada konsumen,” terang Luqman.

” Yang terpenting adalah tanggal Kadaluarsa dari makanan minuman dan barang kemasan. Karena tanggal kadaluarsa adalah batas akhir dari makanan minuman dan barang kemasan untuk dikonsumsi. Bahkan jika makanan minuman dan barang kemasan sudah mendekati tanggal kadaluarsa, sebaiknya tidak dikonsumsi oleh konsumen,” jelasnya.

Selain tanggal kadaluarsa, bentuk kemasan juga menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan monitoring makanan minuman dan barang kemasan kali ini.

Baca Juga :  Bupati OKU Kukuhkan 53 Anggota Paskibraka

“Tidak terdapat beberapa makanan minuman dan barang dalam kemasan kaleng yang bentuknya rusak dan kadaluarsa dan untuk sementara barang yang beredar di toko swalayan dan pasar rakyat masih aman untuk di gunakan.

Dalam hal itu juga, Luqman menegaskan,” walau tidak di temukan produk yang kadaluarsa atau rusak namum pemilik toko swalayan juga diberi pengarahan agar selalu melakukan pengecekan kondisi barang dagangannya. Agar konsumen mendapatkan kenyamanan dan juga keamanan dalam memakai mengkonsumsi makanan minuman barang dalam kemasan.

Dikatakan, untuk barang yang sudah kadaluarsa, makanan atau minuman dan barang kemasan tersebut harus dimusnahkan. Sedangkan untuk kemasan yang rusak, barang tersebut bisa dikembalikan kepada distributor untuk ditukar. Karena kemasan yang rusak bisa saja terjadi saat proses kirim kepada swalayan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bupati OKU Hadiri Acara Pelepasan Mahasiswa Unbara Angkatan XXIII Tahun 2019

Pada kesempatan ini, Kadis Perdagangan dan perindustrian juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli produk makanan dan minuman dalam kemasan baik di toko swalayan maupun di pasar rakyat

Dalam monitoring ini, Dinas Perdagangan dan perindustrian kabupaten OKU menerjunkan petugas antara lain, Kasi Pemeriksa Fasilitas dan Pengawas Barang dan Jasa Hj. Nurismaini, SE, Kasi Pengawas Kemetrologian Wahyu Hidayat, SE. Kasi Pengawas Barang Berdedar dan Jasa Toni Marton, SE, Pj. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Joni Warter, SE. (SP@di).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.