Dinas Pendidikan Kab OKU Adakan Sosialisasi (Dak) Bidang Pembinaan SD

oleh -2205 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU.Adakan acara sosialisasi Dana Alokasi (DAK) Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kab.OKU.di gelar di Aula Gedung Pendidikan Kab OKU.Selasa (30/4/2019).

Di hadiri Selaku Narasumber dalam acara tersebut,”Kajari OKU diwakili Kasi Intel Abu Nawas, SH.pihak Dinas PUPR diwakili oleh Agus Miwan, Sofia dari BPKAD Kab OKU. Para kepala sekolah SD dilingkungan Kab OKU.

Dengan rangkaian acara,Pembukaan menyanyikan lagu Indonesia Raya,Kata Sambutan oleh Ketua Pelaksana Subri.S.Pdi, Kata sambutan Kepala Dinas Pendidikan diwakili Sekdin Pendidikan Alfarizi, SE.Ak sekaligus membuka acara sosialisasi.

Baca Juga :  Kapolda Bersama Gubernur Sumsel Serta Pejabat Petingi Lainnya Lakukan Sholat Istisqo

dalam kata sambutanya,antara lain, Pihak sekolah-sekolah penerima DAK diundang agar dalam pelaksanaan DAK dengan penuh rasa tanggung jawab “dengan mengikuti Juklak dan Juknis. untuk dipahami” Sehingga pelaksanaan nanti berjalan lancar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan Narasumber dari PUPR yang disampaikan oleh Agus Miwan menjelaskan,” Mayoritas penerima DAK bidang SD pernah menerima DAK sebelumnya.DAK mengacu Keppres No 141 tahun 2018 ttg Juknis n juklak DAK serta Permendikbud N o.1 tahun 2019. sebagai saran alat Kesenian Tradisional yang sesuai dengan Kultur Daerah.
klasifikasi pengunaan DAK,Rehab Ruang kelas,rehab perpustakaan, Rehab Ruang Guru,Rehab jamban,Pengadaan Buku, pengadaan alat seni budaya, Pembangunan RKB.

Baca Juga :  Wabup OKU Pimpin Apel Gelar Pasukan Penegakan disiplin Protokol Kesehatan

Sedangkan materi dari BPKAD antara lain,” Pencairan DAK tahun 2019 dicairkan per termin sesuai dengan tahapan pekerjaan. batas akhir penggunaan DAK Tahun 2019 pada tanggal 15 Desember 2019,”jelasnya.

Sementara itu Penyampaian materi yang disampaikan Kasi Intel Kejari OKU, mengupas Undang-undang antara lain, Kepres No.141 tahun 2018 dan Permendikbud No.01 tahun.2019.serta Menekankan agar Fasilitator berperan aktif jangan hanya mengharapkan honornya saja, akan tetapi bekerjasama dengan pihak sekolah dan pihak Diknas dalam pelaksanaan DAK.

Baca Juga :  Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH : Kenali Hukum Dan Jauhi Hukum

Di harapkan juga Koordinasi antara P2S, Kepsek, Fasilitator baik dalam pelaksanaan pengunaan DAK tahun 2019,Pungkasnya.(SP@di).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.