Palembang, Penasriwijaya.com – Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) mengrimkan pertisi kepada Kapolrestabes kota Palembang, Selasa (26/5/2020)
Adapun isi petisi meminta pihak yang berwenang yaitu Kapolrestabes untuk memanggil dan menghukum kepada walikota Palembang yang di duga terkait acara open house di rumah pribadi dengan menggunakan hiburan orgen tunggal di hari ke dua Idul Fitri 1441 H.
Menurut ketua LAAGI Sukma Hidayat bahwa walikota sudah mengangkangi maklumat Kapolri dan sebagai pimpinan daerah tidak mengindahkan maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Ia mengatakan bahwa Walikota Palembang bisa dikenakan hukuman Maksimal 1 tahun 4 bulan dan dapat juga dikenakan undang-undang nomor 6 tahun 2018 pasal 93.
Adapun tuntutan petisi yang minta bukan maslah PSBB namun pelanggran maklumat Kapolri.
“Jadi open house itu melanggar maklumat Kapolri, karena didalam situ ada hiburan. Sementara maklumat Kapolri itu tidak boleh berkumpul di telegaram Kapolda juga tidak boleh adanya halal bihalal ini yang kita kejar bahwa ini serius maklumat Kapolri pun di kangkangi,” ungkap Sukma saat di konfirmasi media ini melalui seluler, (26/5/2020).
Ia juga menyebutkan pelaporan petisi ini didamping advokat Posbakum LAAGI, Ibrahim Bada, Juper Nando, dan Desmon Simanjuntak, dan petisi sudah diterima pihak Polrestabes kota Palembang dengan tanda terima.
Untuk Laporan Polisi (LP) akan diminta kemudian hari. “LP akan kita kejar setelah ini. Kita kirim petisi untuk di pidanakan segera,” ujar Sukma. ( Sadiman )