Diduga Mendapat Penekanan Terpaksa Menandatangani Surat Perdamaian

oleh -1181 Dilihat

Baturaja, Penasriwijaya.com – Buntut pemberitaan dugaan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)) level 3 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kab.OKU) terkait masih beroperasinya tempat hiburan malam yakni karaoke, salah satu dari anggota Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten OKU, Wendra Tontowi, yang memberitakan dugaan pelanggaran tersebut, mendapat penekanan dari salah satu oknum pengusaha karaoke.

“Semalam saya dijemput inisial A di rumah, hal itu buntut dari pemberitaan yang dibuatnya, dirinya mendapat telepon maupun chat Whatsapp yang mengajak dirinya bertemu dengan orang – orang diduga suruhan oknum pengusaha Karaoke tersebut,” kata Wendra Rabu. (18/8/2021) pada saat usai aksi penyegelan di beberapa tempat Karaoke serta aksi ke kantor Bupati OKU. oleh puluhan Jurnalis dan beberapa Ormas yang tergabung di Aliansi Masyarakat Peduli OKU.

Baca Juga :  Gelar Apel Gabungan Dan Halal Bihalal Bupati OKU Sampaikan Kabar Baik Bagi ASN

Lanjut, “Saya tidak mau bertemu mereka karena saya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada organisasi wartawan karena ini sudah menyangkut profesi saya dan Kawan – kawan wartawan,” beber Wendra.

Diungkapkan Wendra, dirinya merasa penekanan terhadap yang memberitakan terkait dugaan pelanggaran PPKM level 3 Kabupaten OKU, dibuat tidak nyaman dalam beraktifitas.

“Saya dijemput A untuk bertemu oknum pengusaha itu,” ujar Wendra dan saya sangat kaget, lantaran A mengajak dirinya ketempat oknum pengusaha tersebut. Di karaoke milik oknum pengusaha tersebut, sudah A oknum pemilik usaha karaoke tersebut, SS alias PP, GI alias An dan E, oknum preman suruhan oknum pengusaha karaoke tersebut. “Saya kaget, karena saya disuruh menandatangani surat perdamaian,” ungkap Wendra.

Baca Juga :  Satgas Darat dan Udara Berjibaku Padamkan Api di Pemulutan Ogan Ilir

Karena dirinya sendiri tidak ada yang menemani, dirinya ketakutan dan sangat terpaksa menandatangani surat perdamaian tersebut. “Saya takut, kalau saya tidak ditandatangani nanti saya mendapatkan masalah karena saya sendirian,” beber Wendra.

Untuk itu, lanjut Wendra, dirinya meminta perlindungan dari organisasi profesi wartawan. “Untuk persoalan ini, saya serahkan sepenuhnya kepada rekan – rekan seprofesi,” harap Wendra.

Terpisah, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) OKU, Herbert P Nainggolan, menegaskan, bahwa tidak dibenarkan wartawan yang melakukan peliputan mendapatkan penekanan, pencegahan dan pelarangan dalam setiap melakukan liputan. “Hal ini sesuai dengan UU Pers nomor 40 rajin 1999 pasal 4,” tukas Herbert.

Baca Juga :  DPRD OKU Gelar Rapat Paripurna Ke III Masa Persidangan Ke-2 Tahun Sidang 2019

Herbert menyayangkan, bahwa jurnalis merupakan empat pilar demokrasi dan mitra strategis, mendapatkan penekanan lantaran memberitakan dugaan pelanggaran PPKM. “Merujuk pasal 8 UU Pers nomor 40 tahun 1999, disebutkan bahwa setiap dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum,” tegas Herbert.

Ditegaskan Herbert, bahwa pihaknya dan rekan – rekan organisasi profesi wartawan, besok langsung melaporkan ke pihak berwajib. “Kita laporkan. Agar peristiwa ini tidak terjadi rekan profesi lainnya,” pungkas Herbert. (Red)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.