Diduga Memiliki Dua Senpira Heriyanto Diamankan Polisi

oleh -1761 Dilihat

Muba, Penasriwijay.com – Kepolisian   Sektor (Polsek) Bayung Lincir Musi Banyuasin (Muba) telah mengamankan Heriyanto (28) lantaran telah menyimpan dua senjata api rakitan (Senpira) ilegal.

Hala itu disampaikan Kapolsek Bayung Lincir AKP Jonroni M. Hasibuan SH, mewakili Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.iK, tersangka kini telah ditahan.

Selain mengamankan tersangka kita juga berhasil menyita dua pucuk senjata api rakitan berlaras panjang serta jenis pelurunya”, kata Kapolsek Bayung Lincir melalui humasnya.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Hadiri kegiatan penyerahan 2500 Paket Sembako dan Listrik Gratis Untuk Indonesia
Barang Bukti yang diamankan Polisi
Barang Bukti yang diamankan Polisi

“Kasus kepemilka senjata api ini terungkap berkat serahan dari security PT.TPJ yang mencurigai gerak gerik tersangka saat mereka melaksanakan patroli. Lalu mereka pun memeriksa kantong celana tersangka yang akhirnya ditemukan peluru untuk jenis senjata api laras panjang. Tanpa pikir panjang pihak security pun langsung melaporkan ke pihak Polsek Bayung lincir.

Mendapatkan laporan tersebut langsung memerintahkan personil untuk lakukan pengembangan terhadap tersangka.2 (dua) pucuk senpi rakitan Laras panjang, 9 (sembilan) butir amunisi kaliber 5,56, 1 (satu) buah dompet warna kuning hitam merk ” KO MAS TANI” yang ditemukan disemak – semak sekitar 10 meter tak jauh dari pertama tersangka di amankan dan sesuai pengakuannya, selanjutnya tersangka di bawa ke mapolsek guna diproses secara hukum.

Baca Juga :  Dir Reskrimum Polda Sumsel dan Polresta serta Jajarannya Berhasil Ungkap Kasus 3 C

Dalam hal ini, tersangka terjerat dalam pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan amunisi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup”, tutupnya. (Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.