Di HUT RI ke-74 Sebanyak 478 Warga Binaan Di Lapas Pakjo Dewasa Dapat Remisi

oleh -1536 Dilihat

Palembang, Penasriwijay.com – Dalam menyambut hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Memperingati hari jadi (HUT) RI Ke-74 menjadi Penomena tersendiri bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dewasa Pakjo Palembang, Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Jumat (16/8/2019)

Diruang kerjanya saat di konfirmasi awak media, Kepala
Lembaga Pemasyarakatan
(Kalapas) Pakjo, Mardan. SH. mengatakan “ada 478 orang warga binaan lapas Pakjo dewasa dari daftar yang mendapatkan remesi. Dari pidana Umum sebanyak (258) orang dan ada juga dari kasus lain.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres OKU Pimpin Penangkapan Kedua Pelaku Pemilik Sempi dan Sajam

Dari pidana khusus (Korupsi) sebanyak delapan orang, dan terakhir dari kasus narkoba sebanyak 19 orang,” papar nya.

“Ada beberapa penilaian terhadap para warga binaan yang berhak mendapatkan remisi. Pertimbangannya mulai dari masa hukuman, kasus hingga kelakukan semasa menjadi warga binaan Ungkapnya.

Remisi Warga Binaan Dapat tentu bukan hal mudah karena melalui seleksi ketat, seperti masa hukuman, kasus dan kelakuan warga binaan itu sendiri. Sehingga remisi bisa diberikan secara adil kepada yang benar-benar lolos seleksi,” Bebernya.

Baca Juga :  Dari Rangkaian Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-59 dan HUT Adhyaksa Dharmakarini Ke-19 Kejari OKU Adakan Donor Darah

Tambah Kak Mardan Sapaan Akrabnya Sehari- hari “untuk masa pemotongan tahanan (Remisi) itu mulai dari satu bulan dan paling banyak lima bulan. Dia berharap remisi ini bisa di manfaatkan dengan baik oleh warga binaan.

“Biar tahun depan bisa mendapatkan remisi kembali dan meringankan masa hukuman”, tutup Kalapas Pakjo Dewasa.

Adapun Daftar Binaan yang Mendapat Remisi adalah:
Pidum, (1)/RU.1/2019/, 1.Bulan/258/orang, 2.Bulan/100/orang, 3.Bulan/ 78 /orang, 4.Bulan/ 11/ orang, 5.Bulan / 1/ orang, Jumlah : 448 orang
(2) Pidsus./ RU.II./ 2019/
1. Bulan / 3.orang.

Baca Juga :  Polsek Seberang Ulu 2 Siapkan Dua Program Secara Internal Dalam Meningkatkan Harkamtibnas

(3) Korupsi/ (PP.99/2012) RU.I./2019/. 1.Bulan / 4/ orang, 2.Bulan – , 3.Bulan / 3 /orang, 4.Bulan/ 1 orang Jumlah, ( 8) orang.

(4). Narkoba ( PP.99/2012) RU.I./ 2019/. = 1.Bulan/ 2 / orang, 2.Bulan /9/orang, 3.Bulan / 4 orang, 4.orang: 1 orang, 5.orang: 2 orang. Jumlah (19) orang.
Jumlah Total Remisi Keseluruhan yang di usulkan RU (2019) 17 Agustus 2019) berjumlah (478) orang. (Sadiman).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.