Delapan Desa Di Kec.KPR, Kasi Intel Kejari OKU Berikan Materi Tentang Hukum

oleh -3206 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Tak jenuh – jenuhnya Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) terus menyampaikan tentang upaya pencegahan hukum khususnya dalam pengelolaan dana desa yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU.

Memberikan Penerangan hukum kali ini, bertempat di gedung serbaguna Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) Kab OKU. Sabtu (31/8/2019).

Kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum ini dihadiri oleh camat KPR, Novri Zaldi, S.SPT., MSi, beserta staf, 8 (Delapan) kelapa desa (Kades) beserta perangkat desa, ketua serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
serta staf kecamatan.

Saat menyanyikan lagu Indonesia Raya di acara Sosialisasi di kecamatan KPR Kab.OKU.

Dalam penyampaian Kepala Kejaksaan Negeri OKU Bayu Pramesti SH, diwakili oleh Kasi Intelijen Kejari OKU Abu Nawas SH, mengatakan, “kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat, memberikan pengenalan tentang Lembaga Kejaksaan di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga :  DPRD OKU Gelar Rapat Paripurna Ke-X Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019

Pembentukan karakter anti korupsi, anti kekerasan, anti narkoba dan lainnya, berkaitan dengan hubungan hukum antar sesama warga negara maupun hubungannya dengan publik/aparatur negara dalam kehidupan sehari-hari sehingga dapat memahami secara dini terkait dengan permasalahan-permasalahan hukum yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat dan dapat mengantisipasi serta membentengi diri dari segala bentuk pelanggaran dan kejahatan yang dapat merusak tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara”, kata Kasi Intel.

Dalam hal itu juga Kasi Intel Kejari OKU menjelaskan tentang hukum akan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) membakar lahan untuk kebun.

Baca Juga :  Konser Trisuaka Dan Nabila Di OKU Berjalan Sukses

Sedangkan permasalah tentang Narkoba pun tidak luput dari salah satu materi yang di berikan Kasi Intel Kejari OKU Abu Nawas SH, pada kesempatan itu.

Narkoba itu sangat berbahaya bagi kita. “Hal itu musuh kita bersama dan kita harus menyampaikan kepada masyarakat, terutama bagi muda-mudi calon generasi penerus bangsa “kita sampaikan agar kita bisa memerangi bahaya tentang Narkoba,” terang Kasi Intel.

Kasi Intel juga menegaskan intinya ada Enam hal yang harus kita pegang yang pertama, “Kuasai Undang-undang yang berlaku, Jangan muda mengambil kebijakan, Gunakan sarana komunikasi terhadap perangkat desa wartawan, dan penegak hukum. “Sadar akan jabatan itu akan berakhir, Sadar dan paham sesuai dengan aturan dan kewajiban, Takut dan sadar bahwa dana desa itu uang Negara”, tegas Kasi Intel.

Baca Juga :  Bupati Drs.H.Kuryana Azis Dan Petinggi OKU Lainnya Hadiri Rakor Forkopimda Tahun 2019

Kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum ini dihadiri oleh camat KPR, Novri Zaldi, S.SPT., MSi, beserta staf, 8 (Delapan) kelapa desa (Kades) beserta perangkat desa, ketua serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
serta staf kecamatan dan Karang taruna di Delapan Desa yang ada di Kecamatan KPR Kab.OKU. (SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.