Dalam Melancarkan Aksinya Residivis Curas di Ciduk Jajaran Polsek Babat Toman Muba

oleh -1028 Dilihat

Muba, Penasriwijaya.com – Tak jera Dedi (44) warga Dusun IV Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali ditangkap Aparat Kepolisian dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).

Kali ini resedivis tersebut, melancarkan aksinya disebuah warung milik korban di dusun I Desa Beruge Kec.Babat Toman Kabupaten Muba. Sabtu, (25/01/2020) sekira jam 13:00 WIB.

Melalui harian berita humas Polres Muba, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Musi Banyuasin (Muba) AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik melalui Kepolisian Sektor (Kapolsek) Babat Toman, AKP Ali Rojikin, SH.MH., membenarkan adanya penangkapan tersebut. (Red).

Baca Juga :  Remaja Belasan Tahun Diamankan Polisi

“Betul sekali, tersangka merupakan residivis Kasus Curat dan telah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan pada tahun 2015, kerugian materi korban sebesar Rp. 179.000 (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Saat ini masih dalam penyidikan kita untuk proses hukum selanjutnya”, kata Kapolsek Babat Toman.

Kejadian berawal saat korban Ruslan (70) tidur – tiduran diwarungnya, saat itulah tersangka masuk mengambil uang milik korban didalam kaleng penyimpanan dan saat itu dilihat dengan korban”, terang Kapolsek.

Baca Juga :  Wakapolda Sumsel Pimpin Apel Pembukaan Kegiatan Bhakti Sosial Hari Bhayangkara Ke - 74 Dan HUT Polda Sumsel Ke - 71

korban yang terseret sejauh 6 meter akhirnya terjatuh diaspal akibat tersangka yang memukul tangan korban yang sempat menahan laju tersangka curas. Warga yang melihat dan mendengar teriakan korban langsung melakukan menangkapnya dan tersangka dibawa ke rumah kades Beruge.

“Kita dapatkan informasi dari kades, anggota kita langsung bergerak ke TKP, dan tersangak saat ini sudah kita amankan beserta barang buktinya”tambah ali pada humas.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman penjara. Bagi masyarakat baik yang melihat ataupun yang mengalami tindak kekerasan jangan sungkan untuk melapor ke pihak kepolisian terdekat”, jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Kejari OKU Kembalikan Barang Bukti Kasus Arisan Bodong

“Maling – maling saya langsung berusaha ngejar tersangka yang berusaha melarikan diri dengan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Merah Hijau tanpa plat nomor. Abis tu langsung aku tahan pak”, ujar korban. (Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.