Bupati OKU Hadiri Rakor Pemantapan Tim Satgas Covid-19 dan Antisipasi Pendatang/Arus Mudik

oleh -1088 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Drs.H. Kuryana Azis., menghadiri acara Rapat Kordinasi (Rakor) Pemantapan Tim Satgas Covid-19 dan antisipasi pendatang/arus mudik dari daerah terjangkit Virus Corona Ke Kabupaten OKU bertempat di ruang Abdi Praja Pemkab OKU (30/3/2020).

Dalam acara itu, Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis mengungkapkan, Satgas Covid-19 Kabupaten OKU bertugas untuk mengkoordinasi, mensosialisasikan pencegahan dan penanggulangan penularan Virus Covid-19 di wilayah Kabupaten OKU serta Antisipasi Pendatang/Arus Mudik dari daerah terjangkit Virus Corona Ke Kabupaten OKU untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.

Walaupun di Kabupaten OKU belum ada yang terkena virus tersebut, namun antisipasi harus dilakukan dengan membuat satgas corona sampai ke tingkat desa mengingat ODP dan PDP cukup tinggi penyebaranya di Kabupaten OKU.

Bupati OKU Drs H Kuryana Azis juga menyampaikan, “dalam mencegah penyebaran virus Covid-19, Pemkab OKU akan mengeluarkan Surat Edaran agar seluruh Hotel, Swalayan, rumah makan dan lain – lain menyiapkan alat detektor suhu tubuh dan hand sanitizer serta di lakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.

Baca Juga :  Sekda OKU Ikuti Musrenbangnas Dan Lima arahan Presiden RI

Dalam hal itu juga dirinya meminta agar pihak Jasa angkutan penumpang lebih ketat dalam mengecek suhu tubuh para penumpang yang ada di stasiun dan terminal atau pun di loket – loket penurunan penumpang”, tegas Bupati.

Di acara Rakor itu juga, Sekertaris Daerah (Sekda) OKU Dr. Drs. H. Achmad Tarmizi, SE., MT., MSi., MH., menyampaikan laporan untuk mendirikan Posko Terpadu di perbatasan sebagai akses pintu masuk ke Kab OKU yang ada di Lubuk Batang, Simpang Trans, dan dari Ulu Ogan untuk pendatang dari luar yang menggunakan mobil yang hanya lewat atau pun yang berkunjung ke Kab OKU.
Posko terpadu ini merupakan gabungan dari TNI/Polri, Dinas Kesehatan, Dishub, Satpol PP, BPBD, Damkar dan unsur terkait lainnya.

Demikian pula halnya dengan Pusat Perbelanjaan, pasar – pasar, cafe/resto, warung makan dan lainnya di wilayah Kabupaten OKU agar diberlakukan jam operasional serta setelah tutup dilakukan penyemprotan disinfektan agar bisa lebih preventif melalukan pencegahan penyebaran Virus Covid-19.

“Menindak lanjuti perkembangan beberapa daerah untuk sektor pendidikan, Bupati OKU meminta agar dinas pendidikan Kabupaten OKU selalu berkoordinasi dengan pihak provinsi dan Kemendikbud terkait perpanjangan libur sekolah dan UN ditiadakan.

Baca Juga :  Kasi Hubungan Lembaga Industrial Disnakertrans Kab.OKU Meminta Maaf Kepada Wartawan Atas Ucapannya

Sementara dalam di kesempatan itu juga Dandim 0403/OKU Letkol Arh Tan Kurniawan, SAP, MIP., menyatakan “anggota TNI di jajaran Kodim 0403/OKU siap bersinergi semaksimal mungkin membantu satgas yang telah dibentuk dengan cara menyiapkan peralatan apa saja yang dibutuhkan, mensosialisasikan himbuan pencegahan Covid-19 sampai ke desa desa serta mendorong masyakat untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.

Dandim sangat mendukung pendirian posko terpadu disemua pintu masuk Kabupaten OKU untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kodim 0403 OKU juga siap membackup Maklumat Kapolri bagi masyarakat agar tidak melakukan perkumpulan /keramaian sementara waktu ini”, ucap Dandim 0403/OKU.

Dalam hal itu juga, Kabag Ops Polres OKU menambahkan bahwa personil Polri sudah menyampaikan himbauan Maklumat Kapolri maka dihimbau kepada masyarakat untuk dapat mematuhinya dan apabila masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan Maklumat Kapolri maka Polres OKU akan melakukan tindakan tegas”, terangnya.

Baca Juga :  Bupati OKU Drs.H.Kuryana Azis, Hadir Di Grand Opening Cafe Resto Raja Kuliner

Begitu juga dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten OKU Admiyati Somad juga menyampaikan untuk tempat ibadah, pihaknya meminta semua masjid sesuai dengan Fatwa MUI agar tidak menyelenggarakan sholat jumat terlebih dahulu dan diganti dengan sholat dzhuhur dirumah masing2 sampai keadaan normal kembali, hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19″, tukasnya.

Dalam fatwa Nomor 14 tahun 2020 itu, MUI menyebut bahwa orang yang telah terpapar virus corona wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain maka sholat Jumat dapat diganti dengan sholat dzuhur di tempat kediaman, karena sholat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal”, pungkasnya.

Hadir dalam acara ini, Dandim 0403 OKU, Ketua Pengadilan Negeri, Polres OKU, Sekda OKU, Asisten, Staf Ahli, OPD, Kabag, Camat Se-Kab OKU, Ketua MUI, Pimpinan Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta serta Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kabupaten OKU. (SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.