Palembang, Penasriwijaya.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan 79 kilogram (Kg) sabu-sabu. Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap TNI- AL di perairan Sungai Sungsang, Kabupaten Banyuasin pada 28 Oktober 2019 lalu.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan mengatakan, setelah menerima pelimpahan barang bukti dan kedua tersangka berinisial DS dan H hasil ungkap kasus dari jajaran TNI Angkatan Laut Palembang,
pihaknya melanjutkan penyelidikan siapa pemasok dan calon penerima barang haram tersebut.
“Barang bukti narkoba tersebut dikendalikan oleh seorang berinisial Y di Batam yang saat ini masih dalam pengejaran, Y mengontak DS untuk mengatar sabu dengan upah 5 juta per kg tapi belum di bayar,” ujar Jhon saat gelar konferensi pers di halaman kantor BNNP, Selasa (10/12/2019).
Sementara, Danlanal Palembang Kolonel Suryanto mengatakan, pihaknya akan berupaya terus untuk meningkatkan operasi ke depan untuk bersama-sama memerangi narkoba.
“Kami tetap menggelar operasi sesuai dengan tugas pokok kita melaksanakan operasi keamanan laut, apalagi menjelang Natal tahun baru. Akan bersinergi mengawasi dan mengungkap kasus-kasus yang mengancam generasi penerus bangsa,” jelasnya.
Barang haram (Sabu-red) yang disita dari kedua tersangka ini dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam tong dan dilarutkan dengan campuran air serta detergen, kemudian diaduk dengan cara di blender. (Nopri)