Berawal Di Dua Kecamatan Tahun 2022 Tim Kejaksaan Negeri OKU Laksanakan Penyuluhan Hukum Di Pemerintah Desa

oleh -367 Dilihat

Baturaja, Penasriwijaya.com – Agar pelaksanaan program dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) khususnya yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kab.OKU), sesuai dengan peraturan yang ada, tak henti – hentinya Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, memberikan materi penyuluhan hukum dan penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) kepada Kepala Desa.

Di tahun 2022 ini Penerangan tentang Hukum, di awali di Dua Kecamatan, Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU mendatangi Dua Kecamatan. Pertama di Kecamatan Muara Jaya yang berjumlah 7 Desa dan di Kecamatan Pengandonan 12 Desa.

Kepala Kejaksaan Negari (Kajari) OKU, Asnath Anytha ldatua Hutagalung, S.H. M.H., melalui tim intelijen Kejari OKU yang dipimpin oleh Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH., beserta anggota jajarannya, turun langsung ke lokasi tempat penyuluhan Hukum di dua Kecamatan tersebut.

Penyuluhan Hukum tersebut guna peningkatkan aparatur Pemerintah Desa serta memberikan Bimbingan Teknis Advokasi Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa.

Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH., dalam membuka acara tersebut menyampaikan tentang pendampingan Kejaksaan dalam pembangunan dibidang Datun. Hal itu bertujuan agar penggunaan dana desa Di suatu desa akan mencapai kesuksesan,”terang Kasi Intel.

Baca Juga :  Kapolres OKU Pimpin Apel Gelar Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2019
Pada saat penyuluhan tentang Hukum di Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan Komering Ulu
Pada saat penyuluhan tentang Hukum di Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan Komering Ulu

“Selain memaparkan tentang peraturan dalam pengelolaan dana desa juga Kasi Inteljen juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan di mulai tentunya dengan benar dan tepat. Selain memberikan materi tentang hukum juga dirinya menerangkan tentang Undang – undang Saber Pungli. serta undang – undang KDART.

Menurut dirinya (Pungli) rawan di Sektor pelayanan umum, seperti khususnya dipelayanan masyarakat misalnya, apabila ada salah satu warga yang ingin berpindah atau yang baru pindah dari desa, untuk pengurusan pemindahan kartu Keluarga (KK) atau untuk pengurusan Akte KTP Surat Tanah atau apapun, perangkat desa atau kepala desa meminta imbalan dengan alasan apapun juga hal itu tidak di perbolehkan,” tegas Kasi Intel Kejari OKU.

Pada saat penyuluhan tentang Hukum di Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu
Pada saat penyuluhan Hukum di Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu

Senada juga yang disampaikan oleh Bagian Pengelolah bahan inteljen Kejari OKU Dedi Setiawan, SH., dan Eral Fauzih, SH., juga menyampaikan, “acuan penanganan tindak pidana korupsi adalah mengacu pada UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU 20 tahun 2001 tentang  Perubahan Atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan undang – undang tentang Tupoksi Kejaksaan.

Baca Juga :  Sekda OKU Giat Safari Ramadhan Di Masjid Agung Al - Ikhlas

“Kegiatan yang dilakukan Kejari OKU ini adalah upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Jangan sampai terjadi adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Jika ada penyimpangan, maka akan berbenturan dengan hukum,” sampai Dedi.

“Jangan tergiur dengan keserakahan kita sesaat akibatnyakan kita sengsara di kemudian harinya,” Tambah Eral.

Sementara itu Kepala Dinas (Kadin) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKU, Drs. Ahmad Firdaus, M.Si., dalam memaparkan materi tentang penggunaan dana desa yang baik dan benar, serta mengingatkan kepada kepala desa agar, laporan SPJ, jangan ada keterlambatan serta dirinya juga mengharapkan dalam pengelolaan dana desa harus tepat sasaran,” jelas Kadin PMD.

Di tempat yang sama, Ketua Forum Desa Kecamatan Pengandonan, kepala desa Tanjungan Haikal dalam hal itu mengatakan,” adanya kegiatan ini kami selaku Kepala desa yang ada di Kecamatan Pengandonan sangat senang, kami dapat ilmu mengenai hukum yang bertujuan guna membangun desa serta mensejahterakan Masyarakat desa dan untuk harapan kami di Kecamatan Pengandonan ini dapat terarah pada pungsinya, dengan adanya bimbingan dari pihak penegak hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU kami bisa sangat mengerti tentang pengelolaan dana desa,” terang ketua Forum Desa.

Baca Juga :  Kesan Pesan Serta Cerita Drs. H. Zandi Sholeh, MM Selama Mengabdi Di Pemkab OKU

Acara Penyuluhan Tentang Hukum dihadiri oleh Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH., Bagian Pengelolah bahan inteljen Kejari OKU. Dedi Setiawan, SH., Eral Fauzih, SH., Agus Wijaya, SH., Drs. Ahmad Firdaus, M.Si., Camat Pengandonan Oktaria Rosalina. S.Ip.M.Si., yang diwakili Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Yulius Mahdi SH., didampingi Kasi Pembangunan Kecamatan Pengandonan, Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pengandonan Rahmad Pikal, para Kades, perangkat desa, serta peserta, undangan lainnya.(PS@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.