Bawaslu Kab OKU Beserta Tim Tertibkan APK Yang di Duga Melanggar

oleh -2018 Dilihat

OKU,Sriwijaya.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Polisi, Pol PP dan Dinas Perhubungan melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan.

Sedikitnya dari Ratusan Spanduk, Poster para Caleg diturunkan oleh ratusan personil Pol PP Selasa (11/12/2018).

Tak hanya itu, Puluhan kendaraan roda empat pun yang berplat warna kuning dengan gambar Caleg di kaca bagian belakangnya terpaksa diberhentikan dan langsung melepaskan braning gambar
caleg di mobil yang didominasi mobil angkutan umum.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI Ke-74, GOW Muratara, Gelar Lomba Bersama Anak-Anak

Anggota Bawaslu OKU Divisi Pengawasan Hubal dan Humas
Yeyen Andrizal saat di konfirmasi Wartawan mengatakan,”Jika pihaknya menurunkan APK yang melanggar, seperti pemasangan poster Caleg di pohon, tiang Listrik, bahkan ada yang disekolahan,” sudah kita turunkan semua untuk APK yang melanggar, ada sebagian APK yang memang dipasang dirumah pribadi atau pekarangan pribadi, itu tidak kita turunkan,”kata Yeyen
Di tanya bagaimana dengan APK yang disebar oleh akun Media Sosial yang tidak terdaftar di KPU? Misal, akun FB yang tidak terdaftar di KPU namun membagikan tautan berupa ajakan dan poster salah satu caleg di beranda miliknya atau milik orang lain. Yeyen mengatakan,”Sesuai dengan arahan pimpinan, selagi konten atau tautan yang dibagikan tidak bersifat provokatif, sara, dan hoax masih diberikan kelonggaran oleh pihak Bawaslu

Baca Juga :  PJ Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Hadiri Silaturahmi Dengan Anggota V BPK RI

“Sedangkan untuk akun Medsos yang tidak terdaftar di KPU namun ikut membagikan atau memposting salah satu caleg berupa ajakan dan poster, selagi hal tersebut tidak menjadi polemik yang kita rasa okelah diberikan kelonggaran,”kata Yeyen.

,”Iya juga menjelaskan jika pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Satlantas Polres OKU beserta Dishub terkait mobil pribadi dijadikan mobil ambulan dengan branding foto caleg yang ikut bertarung di pileg 2019 mendatang,”kalau peruntukannya itu wewenang pihak kepolisian mobil pribadi diubah menjadi ambulan, makanya kita akan lakukan koordinasi lagi dengan satlantas dan Dishub,”pungkasnya.(Adi/Red)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.