Bandit Bersenjata Yang Meresahkan Warga Berhasil Diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres OKU

oleh -2139 Dilihat

OKU, Penasriwijaya – Unit Resmob Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Berhasil Ungkap kasus tindak pidana “Pencurian Dengan Kekerasan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.

Pelaku tersebut iyalah, Doni (22) warga Desa Merbau.dan Handika Efredi (18) Warga desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kab.OKU.berhasil di tangkap, dan satu pelaku masih (DPO).

Berdasarkan LB.B/03/II/2019/Sek.LBB tanggal 08 Februari 2018. dengan pelaporan atas Nama Doni Warisman 26 wwarga Dusun IV Air Madu Desa Gunung Meraksa Kec. Lubuk Batang Kab. OKU dengan Yuliati (26) warga Desa Gunung Meraksa Kec. Lubuk Batang kab.OKU.

Hal itu disampaikan Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan S.KOM tentang Kronologis kejadian, “Pada hari Jumat tanggal 08 Februari 2019 Jam 15:00 WIB, di jalan Raya Desa Gunung Meraksa Kec. Lubuk batang, di saat Korban Doni dan Istrinya Yuliati pulang dari Baturaja dengan menggunakan Sepeda Motornya,
“Sesampai di simpang Talang Kerikil Desa Gunung Meraksa Korban dihadang dan di berhentikan dengan 3 orang pelaku yang menggunakan Sepeda Motor Vega warna hitam berlis hijau – biru,”Kata Kasat Reskrim OKU.

Baca Juga :  Wabup Hadiri Penutupan Porprov Sumsel XII Tahun 2019

,”Dengan menggunakan 2 buah Senjata Api, jenis rakitan dan 1 buah senjata tajam jenis pisau memaksa korban untuk menyerahkan Sepeda Motor miliknya, serta mengambil Tas istri korban Yuliati dengan cara di memputuskan dengan Pisau,”Terang Kasat Reskrim.

Dan pada hari Rabu tanggal 20 februari 2019 sekira jam 03.00 WIB, Unit Resmob Sat Reskrim Polres OKU mendapat Informasi keberadaan pelaku kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku Doni dan Handika di Dusun Merbau Kecamatan Lubuk Batang, dan pada saat pengembangan untuk menunjukan Barang Bukti (BB) yang berupa Senpi dan Motor, Pelaku Sempat melawan petugas dan hendak melarikan diri,lalu diberikan tembakan peringatan namun tidak di indahkan,Maka petugas pun melakukan tembakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku untuk dilumpuhkan,dengan mengenai kaki kedua pelaku,”Jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Bupati OKU Hadiri Acara pembukaan Bulan Bakti pelunasan PBB-P2

Selanjutnya kedua pelaku di bawa ke rumah Sakit untuk diberikan perawatan, dan setelah mendapatkan perawatan kedua pelaku selanjut di bawa ke Mapolres untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,”Tegas Kasat Reskrim Polres OKU.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan,1 buah kotak HP merk OPPO A37, 1 buah HP merk OPPO warna putih tipe A37 dgn no imei 864218033953350, 1 buah STNK Motor BG 5506 FAE,1 buah Kunci Kontak motor jenis honda warna hitam 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vega tanpa plat berwarna hitam berlis hijau-biru, 1 buah Senpira berlaras pendek 6 Silinder dengan 2 butir amunisi jenis FN.

Baca Juga :  Segera Mempersiapkan Diri Untuk Mengikuti Uji Asesment Lelang Jabatan Kepala Dinas Dan Kepala Badan

Sedangkan catatan Kepolisian,
Untuk pelaku Handika dan Doni telah melakukan TP. Curas berdasarkan Laporan Polisi: 1.LP-B/02/I/2019/SUMSEL, RES.OKU,SEK.LBB Tanggal 21 Januari 2019 atas nama pelapor Toro dan TP Pemerasan 1.LP-B/08/II/2018/ SEK.LBB, Tanggal 03 Februari 2018, atas nama Pelapor Agung Wijaya Saputra.
(Adi).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.