Badan Kesbangpol Kab.OKU Gelar Acara penandatanganan Dan Penyerahan Berita Acara Serah Terima Bantuan Dana Parpol

oleh -1107 Dilihat

Baturaja, Penasriwijaya.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kab.OKU) menggelar acara penandatanganan dan Penyerahan berita acara serah terima bantuan dana partai Politik ( Parpol ) Kamis, (26/2021) Pukul : 09.00 WIB.

Bertempat di ruang rapat Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten OKU, Jl. Imam Bonjol No. 681 Baturaja, dalam pengantar acara disampaikan oleh sekretaris Badan Kesbangpol Kab.OKU, Novian Ardi, SE.

Kepala Badan Kesbangpol Kab.OKU, Taufiq, SH., MM., dalam hal ini menyampaikan,” adapun dasar dari kegiatan ini adalah sesuai dengan pasal 16 ayat 1, 2 dan 3 dalam Permendagri terdapat. syarat pengajuan dana bantuan Partal Politik tersebut yakni pertama, surat permohonan dari Partal Politik yang bersangkutan, yang ditujukan kepada Bupati Ogan Komerng Ulu C/q Kepala Badan Kesbangpol Kab.OKU dan ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya.

Baca Juga :  Bupati OKU Pimpin Upacara Peringati Hari Pendidikan Nasional

2. SK kepengurusan dilegalisir oleh ketua umum dan Sekjen DPP Parpol berdasarkan AD/ART masing – masing dari Parpol. Ketiga, Poto Copy NPWP.

3. Surat keterangan Autentifikast hasil penetapan perolehan kursi dan suara Parpol hasil pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab/Kota yang dilegalisir oleh sekretaris KPU Kab/Kota. Nomor Rekening Kas Parpol yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan Rekening dari Bank yang bersangkutan,” jelas Kaban Kesbangpol.

“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan menteri dalam Negeri Nomor 36 tahun 2018, tentang tata cara Penghitungan, penganggaran dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Baca Juga :  Edward Terpergok Saat Berbuat Cabul Terhadap Anak Tirinya

Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 213/3334/Polpum tanggal 18 Maret 2021 perihal pelaksanaan Silaturahmi dan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun anggaran 2021.

Kaban Kesbangpol juga menambakan,” adapun penandatanganan dan penyerahan berita acara serah terima bantuan dana partai politik di Kab.OKU tahun 2021 terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama pagi ini : DPC. PKB, DPC. Partai GERINDRA, DPC. PDI.PDPD. Partai GOLKAR, DPD. PKS, dan DPC. PPP. Dilanjutkan pada Sesi Kedua siang, partai DPD. PAN, DPC. Partai
HANURA, DEMOKRAT, DPC. PBB, dan DPK. PKPI.

Baca Juga :  Yudi DPO Yang Diduga Melakukan Pencurian Berhasil Di Amankan Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU

Pastinya dengan menjalani peraturan Kesehatan (Prokes), acara serah terima Bantuan Dana Partai Politik pun kita laksanakan,” pungkas Kaban Kesbangpol Kabupaten OKU. (SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.