Atas Kepemilikan Narkotika Jenis Shabu Haryadi di Amankan SatRes Narkoba Polres Muba

oleh -1481 Dilihat

Musi Banyuasin, Penasriwijaya.com – Haryadi (37) warga dusun II desa Tanjung Raya Kecamatan Sanga Kab. Muba diamankan Satuan Reserse Narkoba (SatRes Narkoba) Polres Muba atas kepemilikan diduga Narkotika jenis sabu. Sekira Pukul 10.20 WIB. Selasa (24/9/2019)

Hala itu disampaikan oleh Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Hidayat Amin, SH. “Yang mana pada saat dilakukan Penggeledahan badan terhadap tersangka ditemukan 1 (Satu) Buah wadah Permen merk Happydent yang berisikan 10 (Sepuluh) Narkoba jenis Shabu, yang terletak di dalam saku celana tersangka”, kata Kasat Narkoba.

Baca Juga :  Mantan PJS Kades Di Vonis Tiga Tahun Penjara

“Untuk saat ini Tersangka dan Barang Bukti (BB) diamankan Ke Polres Muba guna Penyidikan lebih lanjut dan akan diterapkan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Ujar Kasat Narkoba”, pungkasnya (Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.