Pelaku Dengan Modus Buang Air Kecil Berhasil Diamankan Polisi

oleh -1891 Dilihat

OKU,Penasriwijaya.com – Dedi Firmansyah (32) warga Dusun Baturaja.Kelurahan Baturaja Lama kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu.OKU, ditangkap Polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHPidana.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP-B/22/VI/2019/SEK.PNJ Tgl 12 Juni 2019
dengan atas nama Pelapor Arpandi (25) yang Alamat Desa Saung Naga Kec. Peninjauan Kab.OKU dan beberapa saksi
Kata Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari melalui Kabag humas Bag Ops Polres OKU AKP Rachmad Haji.

Baca Juga :  PJ Bupati OKU Galakan Lagi Jum'at Bersih

Adapun kronologi Kejadian bermula,pada Senin tanggal 10 Juni 2019 sekira Jam 20:00 pelaku datang kerumah korban dan sempat ngobrol korban lalu pelaku meminta kepada korban untuk di antar ke baturaja,” Kata Kabag humas Bag Ops Polres OKU.

Kemudian korban dan pelaku berangkat menuju ke Baturaja, femgan mengendarai sepeda motor milik korban dalam perjalanan menuju Baturaja di jalan antara desa durian dan desa belimbing pelaku mengajak berhenti karna mau buang air kecil lalu korban ikut turun untuk buang air kecil juga,”terang Kabag humas Bag Ops Polres OKU.

Baca Juga :  Camat Lengkiti Yoyin Arifianto, AP.MSi, Lantik Empat PJS Kades

Ketika korban sedang buang air kecil,pelaku langsung membawa sepeda motor korban dan meninggalkan korban di tempat tersebut, Lalu pelaku membawa sepeda motor korban menuju ke daerah muncak Kabau Kab.OKU Timur dan menjual sepeda motor korban ke Anuari,”Jelas Kabag humas Bag Ops Polres OKU.

Dan pelaku berhasil diamankan pada hari sabtu sekira jam 01.00 WIB.di jl rel Kel Air Gading Kec. Baturaja Barat Kab.OKU. Sekarang tersangka berada di Polsek Peninjauan guna menjalani hukuman.(SP@di).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.