Dari Tiga Tersangka Satu Diantaranya Anggota BPD Yang Diduga Terlibat Kasus Curat

oleh -3570 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Dofi Yusandi (36), Salah satu anggota BPD Desa Semanding, Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU.Budi Setiawan (45) warga Kebon jati Timur RT 12.RW 04. Martapura Kab.OKU Timur,Nurmansyash (45) warga Jln Mayor Iskandar Kec.Baturaja Timur Kab.OKU.terpaksalah berurusan dengan hukum diduga telah melakukan Kasus “Curat” sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana.

Adapun Kronologis Kejadian bermula,”Pada hari Selasa tgl 19 Maret 2019 sekira Jam 17.30 WIB, Korban mendapat Laporan dari saudara Wasna, yang memberitahukan kalau kayu milik korban yang ada di Desa.Semanding Kec.Pengandonan Kab.OKU,telah berkurang (Hilang),”Jelas AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari melalui Kasubag Humas Bag Ops Polres OKU AKP Rachmad Haji,Kamis (21/3/2019).

Baca Juga :  Pemkab OKU Sampaikan Laporan LKPD Tahun 2020 Ke BPK RI Perwakilan Provinsi Sumsel

“Setelah mendapat Kabar tersebut, Korban langsung ke Lokasi tempat pengepokan Kayu milik nya, Sesampainya disana ternyata benar kayu jati milik korban hilang sebanyak -+ 4 Kubik, atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pengandonan,”Ungkap Kasubag Humas Bag OPS Polres OKU.

Setelah melakukan Penyelidikan dan introgasi terhadap kuli Panggul (Tukang Muat), sebanyak 3 (Tiga)Orang,dan langsung dilakukan Penangkapan Terhadap 3 (Tiga) Orang Pelaku tersebut,beserta Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan iyalah,Uang sebesar 1(satu) juta degan pecahan Rp.100.000,- sebanyak 10 lembar, yang mana uang tersebut di duga merupakan hasil penjualan Kayu jati hasil curian.Pungkasnya.(Adi).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.