Yudi DPO Yang Diduga Melakukan Pencurian Berhasil Di Amankan Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU

oleh -6729 Dilihat

Baturaja, Penasriwijaya.com – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Tim Resmob Singa Ogannya berhasil membekuk para pelaku pencurian di desa Durian dusun III Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU.

Dalam kejadian di desa Durian yang lalu, pelaku berjumlah tiga orang tersebut, berawal pada hari Rabu 30 Juli 2019 sekira jam 16:00 WIB, tersangka Ijal Bakur datang menemui tersangka Rari di rumahnya untuk mengajak melakukan pencurian,” kata Kepala Kepolisian (Kapolres) OKU AKBP. Danu Agus Purnomo, S.I.K., melalui rilis Kasi Humas Polres OKU AKP. Mardinursal.

“Kemudian sekira pukul 23:00 WIB, tersangka Rari pergi menemui tersangka Ijal Bakur di jalan depan rumahnya dan saat tiba dirumah tersangka Ijal Bakur sudah ada tersangka Yudi Hartono. Kemudian sekira pukul 23:30 WIB para tersangka berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor milik tersangka Ijal Bakur dan membawa sebuah pahat milik tersangka Ijal Bakur yang memang telah dibawa dan disiapkan.

Baca Juga :  Dulu Tempat Pembuangan Sampah Sekarang Di Sulap Jadi Giat Penguatan Ketahanan Pangan

Para pelaku pun berangkat ke dusun Tinjak desa Durian namun, ketika sampai di dusun Tinjak tersebut, para tersangka gagal. Namun ditengah perjalanan di desa Durian para tersangka berhenti di depan rumah korban, lalu Ijal mengajak Rari dan Yudi untuk melakukan pencurian di rumah korban Sapriyansah.

Selanjutnya, para tersangka langsung turun dari sepeda motor dan Ijal langsung menuju jendela rumah korban. Mencongkel dan merusak jendela rumah tersebut dengan menggunakan pahat yang memang sudah disiapkan. Setelah jendela rumah berhasil dibuka Rari dan Ijal masuk kedalam rumah dan Yudi menunggu di luar sambil memantau situasi di sekitar rumah.

Baca Juga :  KPU Melakukan Coklit di Rumah PJ. Bupati OKU

Setelah Ijal berhasil membuka pintu rumah, Rari dengan Ijal pun masuk kedalam rumah, mengambil 5 (lima) unit handphone yang berada di dekat TV serta mengambil 1(satu) unit sepeda motor yang berada di dekat pintu. Setelah barang – barang tersebut berhasil di keluarkan atau diambil dari dalam rumah korban, ketiga tersangka langsung pergi kabur meninggalkan rumah korban tersebut.

Adapun dari Keronologis penangkapan Yudi, “Berdasarkan keterangan tersangka Rari yang telah berhasil di amankan terlebih dahulu dan telah menjalani hukuman, Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU pun, melakukan penyelidikan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) Yudi Hartono (34) warga Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU, yang bersembunyi selama ini di daerah Dusun Air Karas Desa Peninjauan Kecamatan Peninjauan Kab.OKU akhirnya di tangkap.

Baca Juga :  Berusaha Untuk Kabur Dan Melawan Polisi Pelaku Pencuri Motor di Tempat Hiburan Didor

Penangkapan yang dipimpin oleh IPDA Bagus Randhika S.Tr.K. pada Jumat (17/9/2021) Sekira Jam 14:00 WIB. tersebut, maka sesuai dengan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana, pelaku pun di bawah ke Mapolres OKU untuk di proses secara hukum.

Adapun Barang Bukti yang telah di amankan, dari para pelaku tersebut iyalah, 1 ( satu ) unit Sepeda motor honda Beat Tahun 2013 warna orange biru Nopol : BG 3898 YAB Noka : MH1JFD226DK258990 No sin : JFD2E-2253650.,” pungkas Kasi Humas Polres OKU AKP. Mardinursal.

(SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.