Wakapolda Sumsel Pimpin Apel Operasi Patuh Musi 2019 Di Lapangan Ditlantas Polda

oleh -40856 Dilihat

Palembang, Penasriwijaya.com – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sumatera Selatan (Sumsel) Brigjen Pol.Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. menjadi pimpinan apel dalam rangka gelar pasukan Operasi Patuh Musi 2019 bertempat di Lapangan Ditlantas Polda Sumsel, Kamis (29/8/2019).

Hadir dalam kegiatan tersebut Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Dody Marsidy, M.Hum., CFrA., Pejabat Utama Polda Sumsel, Danpomdam II Sriwijaya Kolonel CPM. Donald Siagian Meyer Baringin, S.I.P., Wadansat Brimob Polda Sumsel AKBP Teguh Wardiyo Wibisono, S.I.K., Kadishub Sumsel Drs. Nelson Firdaus, M.M., Kacab Jasa Raharja Sumsel Jhon Veredy Panjaitan, S.E., Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumsel Dra. Hj. Neng Muhaiba, M.M.

Baca Juga :  Bea Cukai Palembang Musnahkan Ribuan Botol Miras

Apel gelar pasukan Operasi Patuh Musi 2019 yang diselenggarakan di lapangan Dit Lantas Polda Sumsel Palembang tersebut mengambil tema “Meningkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat Guna Mewujudkan Kamseltibcar Lantas”.

Dalam apel tersebut bertindak sebagai Perwira apel AKBP Lisbeth Dolok Saribu selaku Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sumsel, Komandan apel Kompol A.M. Indra Waspada, S.H., S.I.K. selaku Kasat PJR Ditlantas Polda Sumsel. Adapun peserta yang hadir dalam apel gelar pasukan tersebut terdiri dari 1 SST Perwira, 1 SST Denpom II/04, 1 SST Brimob, 1 SSK Lantas, 1 SST Ditintelkam/Ditreskrimum, 1 SST Ditsamapta, 1 SST Dishub Sumsel, 1 SST Pol PP Provinsi Sumsel, 1 SST ASN dengan total keseluruhan mencapai 700 peserta.

Baca Juga :  Bupati OKU Beserta Forkopimda OKU Mengikuti Video Conference

Operasi Patuh Musi 2019 yang digelar di wilayah Polda Sumsel tersebut dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 29 Agustus 2019 hingga tanggal 11 September 2019, adapun yang menjadi sasaran operasi patuh Musi 2019 tersebut meliputi :
1. Pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, 2. Pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt, 3. Pengemudi yang membawa kendaraan melebihi kecepatan, 4. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus, 5. Pengemudi yang masih dibawah umur, 6. Pengemudi yang mabuk saat mengendarai kendaraan bermotor, 7. Pengemudi yang menggunakan handphone saat mengendarai kendaraan, 8. Kendaraan yang menggunakan lampu strobo, rotator dan sirine dikendaraan pribadi.

Baca Juga :  Truk Hantam Tiang Listrik OPD Terkait Cepat Tanggap

Mari kita menjadi pelopor keselamatan berlalulintas dijalan dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan adalah yang paling utama.(Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.