Usai Mengkonsumsi Sabu Sepasang Ke Kasih Di Ciduk Polisi

oleh -25957 Dilihat

Muba, Penasriwijaya.com – Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin Resor Musi Banyuasin (Muba) berhasil meringkus sepasang pria dan wanita usai yang di duga mengkonsumsi Narkoba yang diduga jenis Sabu, Selasa (17/3/2020) Subuh.

Para tersangka tersebut bernama Anton Eka Saputra (24) warga dusin III Desa Tanjung Agung Kecamatan Lais dan Arilla Ayu (24) warga Kelurahan Babat Toman Kec.Babat Toman, dan menurut pengakuan tersangka, mereka baru selesai mengkonsumsi Narkoba diKamar No. 07 Pengginapan begadang Kel.Sungai Lilin Jaya Kec.Sungai lilin Kab.Muba.

Baca Juga :  Pelaku Curat di Ciduk Reskrim Polsek Lais Muba

Ketika Polisi melakukan Penggeledahan ditemukan 1. (satu) paket hemat diduga Narkotika jenis sabu – sabu sberat bruto : 0,17 gram, (satu) Bong alat hisap sabu – sabu, (satu) pirek kaca, 3 ( tiga ) korek api gas warna biru. Kepada petugas keduanya mengakui perbuatannya yang baru saja mengkonsumsi Narkoba sesaat sebelum ditangkap.

“Mereka ditangkap sesaat sesudah memakai narkoba. Sesuai informasi dari masyarakat”, ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik., melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Hernando, SH.,

Baca Juga :  Kapolda Hadiri Dan Pimpin Giat Tali Asih Bakti Sosial Penaburan Benih Ikan dan Tanam Pohon

Keduanya ditangkap berkat informasi dari masyarakat dan langsung kita tindak lanjutin. Saat ini masih dalam proses penyidikan kita untuk ke proses selanjutnya,” pungkas Kapolsek. (Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.