Upaya Pencegahan Terhadap Resiko Penyebaran Covid-19 Kejari OKU Gelar Giat Rapid Test

oleh -11511 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu OKU (Kejari OKU) menggelar kegiatan Rapid Test, dalam upaya pencegahan terhadap resiko penyebaran covid-19, bertempat di ruang aula kantor Kejari OKU, Rabu (3/6/2020) mulai pukul 9:00 WIB.

Giat Rapid Test dilingkungan Kejari OKU tersebut diikuti oleh seluruh Pegawai, tenaga honorer dan security di kantor Kejari OKU, yang berjumlah sebanyak 52 orang. dari Jaksa sebanyak 16 orang, Pegawai Tata Usaha sebanyak 18 orang, honorer + clening servis 13 orang dan Security 4 orang.

Baca Juga :  Kejari OKU Tetapkan Dua Orang Tersangka Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Program Serasi Tahun 2019

Pengambilan Rapid yang dibantu oleh dinas Kesehatan Kabupaten OKU, dengan mendatangkan para medis sebanyak 6 orang di ketuai oleh Kabid Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit.

Adapun kegiatan ini menindak lanjuti dari surat kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI No.B 379/C.4/Cp.3/05/2020 tanggal 8 Mei 2020 dalam rangka Sub upaya melakukan pencegahan penyebaran covid-19 dilingkungan Kejaksaan RI.

Kegiatan Rapid Test diawali oleh Kajari OKU Bayu Pramesti, SH., kemudian para Kasi, pegawai, honorer dan security secara bergiliran sesuai protokol kesehatan sosial distance, yang dimana hasil Rapid Test diikuti oleh seluruh Pegawai dan tenaga honorer dilingkungan Kejaksaan Negeri OKU.

Baca Juga :  Hadiri Penyerahan Secara Simbolis Power Thresher Dan Kartu Tani Serta Gerakan Penanaman 10 Juta pohon, Ini Pesan PJ Bupati OKU

Tidak ditemukan yang terindikasi atau Non Reaktif terhadap covid-19, selanjutnya tim satgas covid juga melakukan penyemprotan diruangan – ruangan kantor Kejari OKU, dan Kegiatan Rapid Test berjalan dengan lancar, Aman dan kondusif selesai. (SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.