Upaya Pencegahan Penyelewengan Penggunaan Dana Hibah Di Koni Kasi Intelijen Kejari OKU Berikan Materi

oleh -15368 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Dalam upaya pencegahan penyelewengan dan meningkatkan pengetahuan bagi pengguna dana hibah agar tidak tersandung dengan hukum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu OKU berikan Materi di Koni Kabupaten OKU. Jum’at (7/9/2019) Malam.

Dalam hal itu Kepala Kejaksaan Negeri OKU Bayu Pramesti. SH diwakili Kasi Intelijen Kejari OKU Abu Nawas. SH, merangkan tugas Wewenang Kejaksaan Republik Indonesia (RI). Tentang penggunaan dana hibah, agar di kemudian harinya tidak terjadi hal yang tidak di inginkan.

Baca Juga :  Acara Pisah Sambut Kasi Pidsus Kejari OKU Penuh Haruh 

Selain menjelaskan tentang kewenangan Kejaksaan RI, Kasi Intel Kejari OKU juga penjelasan peraturan undangan tentang pengelolaan dana hibah. Persyaratan Penerima Hibah, Pelaksananan Hibah, Pertanggungjawaban penerima, hibah dan meliputi, Pertanggungjawaban penerima. Berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah beserta perubahannya

“Ingat dana hibah yang didapatkan itu bersumber dari uang rakyat, dan bukan untuk pribadi kita, dalam hal itu kita harus berhati-hati mengelolanya,” jangan sampai kita terjerat dengan hukum”, tegas kasi Intel.

Baca Juga :  Pejabat Bupati OKU Menggelar Tabligh Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad, L.C, M.A

Dalam pemberian materi tersebut, dihadiri Ketua provinsi Sumsel diwakili oleh Wakil ketua 1 koni sumsel H.Deny Zaidan, Ketua koni Kabupaten OKU Eddy Kaya, SE. Kepala dinas terkait pengurus IPSI Kab.OKU, dan undangan lainnya. (SP@di).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.