OKU, Penasriwijaya.com – Dalam upaya mengetahui tentang adanya hukum dalam penggunaan dana desa yang terealisasi di desa-desa,
Kejaksaan Negeri OKU berikan materi di acara penyuluhan hukum dan Penerangan Hukum, yang di selenggarakan di Gedung Serbaguna kecamatan.Lubuk Raja Kab OKU, Kamis (11/7/2019).
Acara Penuluhan hukum serta penerangan hukum, Peningkatan hubungan kerja sama 3 pilar dalam tata kelola keuangan desa tahun Anggaran 2019. di 7 desa ini, dihadiri oleh Camat Lubuk Raja Monang Suryadinata., S.Sos, M.si. dan staf, Kepala dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) Kab OKU, Ahmad Firdaus M.Si, Kepala Kejaksaan (Kajari) OKU, Bayu Pramesti SH diwakili Kasi Intelijen Kejari OKU Abu Nawas SH, Dedi Setiawan SH, Penyiap Bahan Intelijen, Agus Wijaya SH, Kasubsi informasi, produk Intelijen dan penerangan Hukum, 7 Kades dan perangkat yang ada di Kec. Lubuk Raja, Ketua BPD dan anggota, Tenaga Ahli (TA), pendamping desa (PD), dan kepala dusun (Kadus) di ke 7 desa kec.lubuk raja. Kab OKU.
Acara di buka langsung oleh Camat Lubuk Raja Kab OKU, Monang Suryadinata., S.Sos, M.si. serta memberikan arahan tentang penggunaan dana desa yang baik dan benar.
,”Itu bagus, jadi para kades di Kec.Lubuk Raja Kab OKU, bisa memahami serta mengetahui tentang pengelola dana desa, serta mengerti tentang melanggar hukum apa bila adanya penyimpangan penggunaan dana desa,” kata Monang.
Monang juga menambahkan,” dalam hal dana desa yang terealisasi di desa, kami cuman hanya melakukan pembinaan dan penggunaannya itu adalah para kadesnya itu sendiri,” terang Monang.
Dalam kesempatan itu juga, Kadin PMD Kab OKU, Ahmad Firdaus M.Si, menyampaikan ,” adanya acara ini kita bisa mengetahui dan memahami tentang pengelolaan dana desa dan peraturan yang harus kita patuhi,” jelas Pirdaus.
Sementara itu dalam penyampaian materi Kasi Intelijen Kejari OKU Abu Nawas SH, mengatakan,” acara Penuluhan hukum dan penerangan hukum, Peningkatan hubungan kerja sama 3 pilar dalam tata kelola keuangan desa di Desa Marta Jaya tahun anggaran 2019. ini, adalah agar dapat memahami tentang adanya hukuman bila ada yang melanggar serta dugaan tentang penyimpangan dalam hal pengelolaan dana desa Khususnya di kec. Lubuk Raja Kab OKU ini.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang di sampaikan oleh para peserta yang hadir di acara tersebut. dan photo bersama. (SP@di).