Tim Intelijen Kejari OKU Tak Henti Berikan Materi Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di Pengelolaan Dana Desa

oleh -34026 Dilihat

Baturaja, Penasriwijaya.com – Agar pelaksanaan program dalam Pengelolaan Dana Desa khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kab.OKU) baik dan benar sesuai dengan peraturan yang ada, tak henti – hentinya Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, memberikan materi penyuluhan hukum dan penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) kepada Kepala Desa.

Kali ini Penerangan tentang Hukum di 7 (Tujuh) Desa yang berada di Kecamatan Baturaja Barat, bertempat di Desa Suka Maju, Senin (22/11/2020) dan yang di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Negara (Kajari) OKU, Asnath Anytha ldatua Hutagalung, S.H. M.H., melalui tim intelijen Kejari OKU yang dipimpin oleh Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH., beserta anggota jajarannya, Camat Baturaja Barat Heryamin, S.Ag., SP., M.Si., Kepala desa Se-Kecamatan Baturaja Barat, dan Pendamping Desa (PD).

Baca Juga :  PJ Bupati OKU Pimpin Upacara peringati Hari Amal Bakti Ke-77

Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari OKU Hendri Dunan, SH., dalam pembukaan pemberian materi tentang hukum mengatakan,” acuan penanganan tindak pidana korupsi adalah mengacu pada UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  junto UU 20 tahun 2001 tentang  Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kegiatan yang dilakukan Kejari OKU ini adalah upaya pencegahan tidak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Jangan sampai terjadi adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Jika ada penyimpangan, maka akan berbenturan dengan hukum,” kata Hendri.

Baca Juga :  Asisten Setda Kab OKU.Pimpinan Upacara Peringatan hari Otonomi Daerah Ke XXIII tahun 2019

Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH., Selain memaparkan tentang peraturan dalam pengelolaan dana desa juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan di mulai tentunya dengan benar dan tepat. Selain memberikan materi tentang hukum juga dirinya menerangkan tentang Undang – undang Saber Pungli.

Menurut dirinya (Pungli) rawan di Sektor pelayanan umum, seperti khususnya dipelayanan masyarakat misalnya, apabila ada salah satu warga yang ingin berpindah atau yang baru pindah dari desa, untuk pengurusan pemindahan kartu Keluarga (KK) atau untuk pengurusan Akte KTP Surat Tanah atau apapun, perangkat desa atau kepala desa meminta imbalan dengan alasan apapun juga hal itu tidak di perbolehkan,” jelas Kasi Intel Kejari OKU.

Baca Juga :  Karyawan PT Mitra Ogan Datangi Kantor Bupati Kab OKU

Sementara” Camat Baturaja Barat Heryamin, S.Ag., SP., M.Si., dalam penyampaiannya mengatakan,” terimakasih atas kehadiran pihak Kejaksaan Negeri OKU, Kegiatan ini sangatlah penting, agar dalam pengelolaan dana desa tidak ada permasalahan yang akan kita dapatkan nantinya,” sampai Camat Baturaja Barat.

Kita perlu bimbingan dari pihak Penegak hukum, jangan sampai kita tersandung dengan yang namanya hukum, perencanaan awal salah walaupun dalam pengelolaan pelaksanaannya sudah benar itu masih salah, Apa lagi dalam proses pelaksanaan salah,” imbuhnya. (SP@di)

 

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.