Tim Intelijen Kejari OKU Kali Ini Datangi Tujuh Desa Di Kecamatan Ulu Ogan

oleh -34594 Dilihat

Baturaja, Penasriwijaya.com – Kepala Kejaksaan Negara (Kajari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kab.OKU) Asnath Anytha ldatua Hutagalung, S.H. M.H., melalui tim intelijen Kejari OKU yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH., beserta anggota jajarannya, kali ini mendatangi 7 (Tujuh) desa yang ada di Kecamatan Ulu Ogan.

Kedatangan Tim Intelijen Kejari OKU iyalah guna memberikan Materi penyuluhan hukum Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Se – Kecamatan Ulu Ogan yang diselenggarakan di Gedung Serbaguna desa Kelumpang Rabu (18/11/2021).

Kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum yang dilaksanakan kali ini, selain dihadiri oleh tim Intelijen Kejari OKU juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKU Drs. Ahmad Firdaus, M.Si., Kapolsek Ulu Ogan Iptu Agusdin, Perwakilan Danramil Pengandonan, Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa, Pendamping Desa dan Perangkat Desa se-Kecamatan Ulu Ogan.

Ketua Forum Kepala Desa, kepala desa Kelumpang Ruzalmi Kecamatan Ulu Ogan dalam sambutannya menyatakan bahwa dengan penyuluhan hukum dan penerangan hukum tersebut pihaknya dapat mendapatkan petunjuk agar terhindar dari tindak pidana pencegahan terjerat hukum dalam mengelola dana desa.

Kegiatan yang kita laksanakan hari ini mudah – mudahan dapatkan manfaat bagi kita khususnya di kecamatan Ulu Ogan ini, Kami sangat bangga dan bahagia bisa melaksanakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi hukum ini. Kami sangat mengharapkan petunjuk terkait pengelolaan dana desa agar kami tidak bermasalah dengan hukum, maklum kami tinggal di kecamatan Ulu Ogan ini banyak kekurangan, perlu masukan dari bapak-bapak dari Kejaksaan,” cetus Ruzalmi.

Adapun kata sambutan yang di sampaikan oleh Camat Ulu Ogan Yaan Kurniawan, S.STP., M.Si., yang mengharapkan arahan dan serta bimbingan dari Kejari OKU bagi seluruh perangkat desa se Kecamatan Ulu Ogan.

Baca Juga :  Kecamatan Pengandonan Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Ke Desa

“Kami menyambut baik kegiatan yang dilaksankan ini, mohon atahan serta bimbingan kepada kami 7 desa di Ulu Ogan ini agar tidak terkait hukum dalam pengelolaan dana desa, kepada peserta silahkan mengikuti kegiatan ini dengan sebaik – baiknya, tanyakan mana yang belum paham,” ujar Yaan Kurniawan.

Kepala Dinas PMD Kabupaten OKU Drs. Ahmad Firdaus dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan Kejaksaan dan Kepolisian dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa. “Penting untuk mentaati peraturan yang ada, Kepala Desa, BPD dan perangkat desa jangan ada konflik, bekerjalah sesuai dengan tupoksi masing – masing, jangan ada konflik jangan ada benturan, karena jika ada benturan, maka masyarakat yang dirugikan,” ujar Ahmad Firdaus.

Diri juga berharap dengan dana desa yang ada saat ini, desa dapat membangun sesuai dengan kewenangan yang mereka miliki sesuai dengan 3 prioritas pokok dalam pengelolaan dana desa yang terdiri dari : pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa ; program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan adaptasi kebiasaan desa baru

Setiap tahun dana desa selalu naik tahun 2015 total dana desa untuk OKU 39 milyar dan tahun 2021 ini total dana desa 138 milyar, gunakan untuk pembangunan desa sesuai dengan prioritas dan kewenangan desa, dan sekalilagi taati peraturan yang ada, jangan ada lagi kepala desa yang terjerat korupsi dana desa,” harapnya.

Kasi Intel Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH., MH., dan Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari OKU Hendri Dunan, SH., yang menjadi pemateri utama dalam kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum tersebut menekankan pentingnya kepala desa dan aparatur desa untuk mentaati ketentuan peraturan yang ada terkait pengelolaan dana desa.

Baca Juga :  Banjir Melanda RS Sriwijaya : Sampai Kapan nasip Kami Begini

“Ikuti peraturan yang ada, jangan ada tahapan yang dilanggar, biasanya pelanggaran itu terjadi diawali dari perencanaan yang tidak sesuai ketentuan,” tutur Kasi Intel Variska Ardina Kodriansyah mengawali materinya.

Oleh karena itu Variska menekankan pentingnya koordinasi dengan pihak terkait guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.“Koordinasikan dengan kami (Kejari OKU), jika dulu di Kejaksaan ada TP4D, sekarang kewenangan (pendampingan kegiatan pemerintah) itu ada di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), jika ada kegiatan desa yang memerlukan pendampingan datang ke Kejaksaan, menghadap Kasi Datun, nanti bapak/ibu akan diminta memaparkan program pembangunan apa yang akan dilakukan, akan dibantu memenuhi syarat-syarat formil yang perlu disiapkan dalam program tersebut, dan semuanya gratis, tidak dipungut biaya, karena kejaksaan telah ada MoU dengan Pemkab OKU,” beber Variska.

Pendampingan Kejaksaan melalui Seksi Datun ini menurut Variska sampai pada tahap pra pelaksanaan kegiatan, namun pada saat pelaksanaan (pembangunan) Kejaksaan tidak lagi terlibat. “Jika kegiatan sudah dilaksanakan dengan baik dan benar, tentu pelaksanaan akan benar, namun jika dalam pelaksanaan terjadi penyimpangan, itu berarti memang ada unsur dengan sengaja untuk melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Variska juga menjelaskan tentang fokus penggunaan dana desa tahun 2021 yang mengacu pada program Sustainable Development Goals (SDGs) Kementerian Desa yang berisi 18 poin yang telah disepakati dalam Sidang Umum PBB. Adapun 18 poin dari SDGs desa yakni; desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera, pendidikan desa berkualitas, keterlibatan perempuan desa,  desa layak air bersih dan sanitasi , desa berenergi bersih dan terbarukan, pertumbuhan ekonomi desa merata, infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan,  desa tanpa kesenjangan , kawasan pemukiman desa aman dan nyaman, konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, desa tangkap perubahan iklim, desa peduli lingkungan laut, desa peduli lingkungan darat, desa damai berkeadilan, kemitraan untuk pembangunan desa, dan kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaftif.

Baca Juga :  Jum'at Barokah Untuk Nenek Patimah. Korwil Sumsel Liputan4.com Turut Berbagi Kesesama

Selain itu Variska juga menyampaikan tentang tugas Kejaksaan dalam Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016. “Kejaksaan merupakan salah satu anggota Satgas Saberpungli bersama instansi lain, seperti kepolisian dan inspektorat,” ungkap Variska.

Menurutnya di desa pungli banyak terjadi di sektor pelayanan publik diantaranya dalam pemembuatan KK/KTP, pendaftaran warga baru, dan yang sedang tren saat ini membuat surat tanah, bahwa saat ini pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional tengah menggalakkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai pengganti program Prona, dalam program PTSL inilah besar peluang terjadinya pungli oleh aparat pemerintah.

“Pemerintah telah menetapkan biaya PTSL untuk Sumsel sebesar 250 ribu, jangan ada pungutan (uang) melebihi yang telah ditetapkan tersebut, karena jika ada pungutan diluar yang telah ditetapkan tersebut, maka itu terkategori pungli, dan dapat di proses ke ranah hukum,” tegasnya.

Oleh karena itu kepada kepala desa dan perangkat desa agar tidak memungut biaya diluar ketentuan yang ada, dan dirinya menyarankan jika ada kekurangan biaya dalam pelaksanaan program tersebut, agar petugas (aparatur desa yang bertugas dalam pelaksanaan program PTSL) meminta bantuan pemilik tanah sesuai dengan kekurangan yang ada.

“Jika misalnya ada kekurangan patok untuk batas tanah, minta bantuan pemilik tanah untuk menyiapkan patok, jangan meminta uang tambahan, karena anggaran PTSL ini sudah masuk (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Pertaahan Nasional, nanti petugas yang terlibat akan mendapatkan honor dari BPN, jad jangan ada lagi pungutan biaya tambahan, karena itu dikategorikan pungli,” pungkasnya. (SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.