Terus Berupaya Melakukan Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan DanDes, Kasi Intel Kejari OKU Berikan Materi Di Tujuh Desa

oleh -8220 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) Terus berupaya melakukan pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa (DD) khususnya di Kabupaten OKU.

Salah satu upayanya untuk pencegahan penyimpangan penggunaan DD yang dilakukan Kejari OKU bersama Pemkab OKU dan pihak – pihak terkait adalah dengan cara memberi penyuluhan dan penerangan tentang hukum kepada aparat desa dalam pengelolaan DD yang dilaksanakan pada Senin (25/11/2019) bertempat di aula gedung serbaguna kantor desa Tanjung Karangan Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.

Nampak hadir dalam kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum yang diikuti oleh 7 Kepala Desa, perangkat desa, Anggota BPD dan pendamping desa, Se-Kecamatan Baturaja Barat, Kejari OKU yang diwakili Kasi Intelijen (Kasi Intel) Kejari OKU Abu Nawas, SH., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKU, Drs.Ahmad Firdaus, M.Si., Camat Baturaja Barat Heryaminn, SP, S.Ag, M.Si.

Dalam sambutannya Camat Baturaja Barat Heryaminn, SP, S.Ag, M.Si. menyampaikan bahwa penyuluhan dan penerangan hukum ini sangat penting, karena akan diberikan arahan tentang penggunaan dana desa yang baik dan benar.

“Saya berharap seluruh perangkat desa dapat manfaatkan waktu pelatihan ini dengan sebaik – baiknya, dan juga semoga di Kecamatan Baturaja Barat ini tidak ada yang terjerat permasalahan hukum terkait penggunaan dana desa,” Kata Camat Baturaja Barat.

Baca Juga :  Kodim 0430 Banyuasin Siapkan 110 Personil Tim Gabungan Siaga Karhutla

Kepala Dinas PMD Kabupaten OKU Drs.Ahmad Firdaus, M.Si.,
menyampaikan materi dalam penyuluhan dan penerangan hukum bagi perangkat desa se – Kecamatan Baturaja Barat.

Kepala Dinas PMD OKU Ahmad Firdaus dalam penyampaian materinya “menyampaikan bahwa dana desa itu diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Prioritas penggunaan dana desa wajib dipublikasi oleh pemerintah desa kepada masyarakat desa diruang publik yang dapat diakses masyarakat desa.

Dirinya juga mengatakan. “Karena masyarakat juga berhak menjalankan fungsi pengawasan penggunaan dana desa. Hal itu untuk mewujudkan tertib Administrasi pengelolaan ADD dan DD yang transparan, akuntabel partisipatif, efisien, disiplin dan tepat waktu,” terang Firdaus.

“Saya berharap tidak ada kepala desa yang terjerat hukum karena menyalahgunakan dana desa,” harap Firdaus.

Sementara itu Kasi Intel Kejari OKU Abu Nawas, SH, dalam materi yang disampaikannya mengatakan “bahwa penyuluhan dan penerangan hukum ini bertujuan agar kepala desa dan perangkatnya dapat memahami tentang aturan – aturan hukum dalam mengelola dana desa.

Baca Juga :  PS U - 17 Palembang Bisa Berhasil Membobol Gawang PS Pusri

“Apabila ada kegiatan fiktif yang saudara – saudara lakukan dalam mengelola dana desa, pasti akan kami tindak,” tegas Kasi Intel.

Kasi Intel juga menjelaskan bahwa dana desa bersumber dari APBN ini yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dana desa diprioritaskan penggunaannya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa, yang ditetapkan kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi. Dalam pengelolaan Dandes dilakukan secara bertanggung jawab, transparan dan mengacu pada UU no 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendes Nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2019.

Dalam hal itu, kepala desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa, untuk itu harus hati – hati dalam pengelolaan dana desa,” terang Kasi Intel.

Kasi Intel Kejari OKU juga menyinggung Permasalahan yang sering timbul terkait penggunaan dana desa. Hal itu jangan sampai terjadi. Dalam “penyusunan APBDes tidak berpedoman pada satuan harga, APBDes tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan masyarakat desa, Tidak ada transparansi dalam rencana pembangunan dan pertanggung jawaban, ajak BPD dalam rapat. Saat rapat buat absen, dan dokumentasi,
LPJ yang dibuat jangan ada indikasi fiktif/manipulatif atau belum memenuhi standar baku, dan tenaga pendamping berpotensi melakukan tindak pidana korupsi,” terang Kasi Intel.

Baca Juga :  OKU Raih 4 Kategori Penghargaan Puncak TOP BUMD Awards 2023

Iya juga menyampaikan modus operandi korupsi dalam penggunaan dana desa yang umum terjadi diantaranya, Markup dalam penyusun rencana anggaran untuk pembiayaan kegiatan tertentu; pengurangan kualitas dari fisik bangunan yang dibiayai dengan dana desa, penggunaan dana desa secara fiktif dan duap, melalui pemberian uang suap kepada pihak tertentu untuk memuluskan pencairan atau memuluskan pelaksanaan pekerja.

Selain menyampaikan materi tentang pencegahan penyimpangan pengelolaaan dana desa, Kasi Intel kejari OKU dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan materi tentang
Pungutan Liar (Pungli) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan juga materi tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Usai memberikan materi dalam acara tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.(SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.