OKU,Penasriwijaya.com – Dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1440 H.yang diprediksi jatuh pada tanggal 5 Mei mendatang, pemerintah kabupaten Ogan Komering Ulu OKU melalui, Kasat Pol PP OKU, Agus Salim SSos MM. menghimbau kepada seluruh pengusaha tempat hiburan malam.agar menutup usahanya guna menghormati umat Muslim untuk melaksanakan ibadah Puasa.
Dia juga mengatakan,”Jika masih membandel,”Kita menindak pengusaha hiburan malam tersebut yang tetap buka saat Ramadhan.dan Izin usahanya bakal dicabut,” tegas Kasat Pol PP Kab OKU, Agus Salim SSos MM, Kamis (25/4), saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.
Seluruh tempat hiburan malam di Kab OKU tutup sementara di bulan Ramadhan. Hal ini untuk menjaga situasi kondusif selama di bulan puasa.“Namun, keputusan ini nantinya akan dirapatkan bersama Polres OKU, dinas terkait dan MUI OKU. Setelah itu, kita melayangkan surat kepada pemilik hiburan malam untuk mentaati peraturan tersebut,” Jelas Agus Salim.
Selain itu juga, Selama Ramadhan pengusaha rumah makan juga diminta untuk tidak beroperasi saat siang hari di bulan Ramadhan. Para pengelola rumah makan, restoran, kedai kopi bisa tetap buka saat puasa. “Catatannya pengelola harus memasang tabir. Hal ini untuk menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa,” kata Agus Salim didampingi Kabid Trantib, Sofyan.
Pihaknya juga mengimbau bagi Masyarakat tidak makan, minum atau merokok di tempat umum di siang hari selama di bulan Ramadhan. Dan Diminta kepada para orang tua untuk mengawasi kegiatan anak selama di bulan suci Ramadhan.serta bagi Para pedagang tidak boleh jualan petasan yang ledakannya menganggu ibadah malam Ramadhan.
“Para pedagang di pasar ramadhan jangan menjual makanan dan minuman yang memakai zat pewarna dan pengawet. Hal itu bisa berdampak pada kesehatan,” tegas Agus Salim.
Untuk itu, Agus Salim mengimbau kepada seluruh masyarakat OKU untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama Ramadhan.
“Kepada Masyarakat dan Ormas jangan sampai bertindak anarkis bila ada yang mengabaikan seruan bersama di bulan suci.Dan kalau hal itu Ada, segera melaporkan dugaan pelanggaran ke pihak berwenang,”pungkasnya (Red/SPAdi).