Stok Darah Habis Dan Isu pembayaran Darah Dari Pendonor : Ini Penjelasan Dari Kabid UTD, PMI Kab OKU

oleh -9828 Dilihat

OKU, Penasriwijaya – Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Kehabisan Stok Darah dan isu tentang adanya pendonor darah itu bayar.

Kabid Pelayanan UTD PMI OKU, Dedi Arisandi,menyikapi dan menerangkan pada wartawan,Kami (30/1/2019).adanya problem hal semacam itu.

,”Sudah dua hari belakangan ini, stok darah di PMI Kab.OKU habis,dari golongan darah A, B, AB dan O, tidak ada sama sekali,untuk menghadapi permintaan darah yang makin meningkat,”Kata Dedi.

Dikarenakan batas darah yang di simpan kelemari tempat penyimpanan darah, cuman bertahan hanya 30 hari saja kalau lewat dari batas itu, sudah tidak layak untuk diberikan kepada pasien yang membutuhkan, hal itu langsung kita musnakan,”Jelas Dedi.

Baca Juga :  Polres OKU Gelar Upacara Peringati HUT Bhayangkara Ke-73 : Bupati OKU Selaku Inspektur

Disinggung isu permasalahan tentang pendonor darah, setelah mendonor darah malah bayar, sebesar Rp.360 000-, Kabid Pelayanan UTD PMI Kab OKU,pun menerangkan,”Kalu untuk pendonor darah sukarela atau geratis malahan kita kasih minuman susu dan roti, pendonor pengganti pun kita lakukan sama aja tapi kalau dikenakan biaya itu salah,”Terang Dedi.

,”Pemakaian itu geratis kalau dirawatnya di rumah Sakit Pemerintah dan juga ada kartu jaminan,tapi kalau dirawatnya di rumah Sakit Swasta tidak mempunyai kartu jaminan seperti BPJS atau kartu jaminan lainnya, itu Otomatis ada Biaya,
Biaya itu untuk mengganti pengelolaan darah namanya,mulai dari kantong darah, pemeriksaan AB, pemeriksaan penyakit serta yang lainnya,,”ungkapnya.

Tapi ada kawan-kawan dari masyarakat atau yang lainnya yang masih ada salah presepsi, ketika stok darah di PMI kosong ada keluarganya di rawat di rumah Sakit Swasta atau tidak memakai jaminan,dan memakai fasilitas umum,jadi yang mendonorkan keluarganya sendiri, ketika keluarganya sendiri yang donor, itulah ada biayanya tadi yang harus di bayarkan,”Imbuhnya.

Baca Juga :  Rangkaian Memperingati HBA Ke 62 Kejari OKU Gelar Pemusnahan Barang Bukti

lanjut Dedi,”kalau dia pasien umum Non jaminan misalnya di rumah Sakit Swasta tadi dan ada beberapa rumah sakit bayarnya di PMI, karna mereka beralasan untuk administrasinya belum siap dan alasan kedua itu lama tapi perbulannyakan akan di setor ke PMI, untuk pasien umum bayarnya disini,”

Tapi pada dasarnya kami.menolak kalau bayarnya disini sebab kalau yang namanya tentang darah ini agak sensitif, umpama tagian dari rumah sakit Lima Juta itu biasa akan tetapi kalau ada tagian dari PMI masalah darah kok bayar, itu yang terjadi di kalangan masyarakat pada Umumnya, mangkanya saran dari kami teman PMI untuk penagian darah itu di rumah Sakit saja.

Baca Juga :  Bentuk Generasi Muda Tangguh Babinsa Koramil 404-05/Tanjung Enim Enim Latih Siswa Siswi Anggota Paskibra

Mengenai dana yang harus di bayarkan itu sudah sesuai surat edaran dari Kemenkes RI. dan surat edaran dari Bupati OKU (Perbup) dalam satu kantongnya biaya yang harus di bayar adalah sebesar Rp.360.000 serta tidak boleh dinaikkan walaupun cuman satu ribu rupiah, apa bila terjadi ada yang dinaikkan sudah pasti izin UTD nya akan di cabut,”Pungkasnya.(Adi).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.